Mataram (NTB Satu) – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Dr. Aidy Furqan menanggapi aksi protes wali murid yang dilakukan di kantornya, Selasa, 18 Juli 2023.
Manangkis aksi protes itu, ia mengatakan Dikbud telah melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangannya.
Keputusan memindahkan siswa yang tak diterima di jalur zonasi, bertujuan pendistribusian yang merata ke sekolah-sekolah yang belum memenuhi kuota siswa.
Baca Juga:
- Lima Siswa SD di Lombok Tengah Diduga Keracunan MBG
- Sesalkan Pernyataan Prof. Asikin, Maman: Audit Investigasi Dulu, Jangan Langsung Bicara Pansel
- Dibantai 6-0 di Liga 4 Nasional, Persidom Dompu Diolok-olok Netizen
- Dukung Interpelasi DAK, Demokrat–PPR Lawan Arus di DPRD NTB
Keputusan ini bukan tanpa dasar, karena ia mengaku merujuk pada aturan, tugas dan kewenangannya.
“Dikbud sesuai tugas dan kewenangannya yang ditugaskan. Pada Permendikbud dan Pergub 2021 melakukan distribusi ke sekolah-sekolah yang masih tersedia kuota peserta didik baru,” ujarnya saat dikonfirmasi NTB Satu Rabu, 19 Juli 2023.