Mataram (NTB Satu) – Kasus tindak pidana pelecehan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswi di Kota Mataram, saat ini terus berproses di Polda NTB.
Sebelumnya, dua orang yang mengaku sebagai korban tindakan bejat oleh oknum yang mengaku dosen di salah satu Perguruan Tinggi (PT) itu telah melayangkan laporan pada Rabu 29 Juni 2022 dengan di dampingi oleh Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum, Universitas Mataram.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat ditanya perkembangan kasus tersebut mengatakan, sejauh ini pihak Ditkrimum Polda NTB yang menangani kasus tersebut, sudah meminta keterangan awal korban. Dimana diketahui sebelumnya, ada dua korban yang sudah melayangkan laporan.
“Pelapor sudah kami mintai keterangan. Hal itu sebagai bahan dasar peneyelidikan, namun kasus tersebut saat ini masih berproses, sehingga kami hanya bisa menyampaikan itu saja,” kata Artanto ke Ntbsatu.com, Jum’at 8 Juli 2022.
Disinggung soal kapan akan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, Artanto mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam proses mengumpulkan bukti-bukti.
“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Kalau alat bukti sudah cukup, barulah kami akan melakukan penangkapan,” bebernya.
Ditanya terkait kendala saat ini, Artanto menjelaskan soal kendala dan halangan, merupakan hal wajar dalam penanganan suatu kasus.
“Masih berproses intinya. Terkait keberadaan pelaku kami tetap melakukan monitor dan melakukan penyelidikan,” tandasnya. (MIL)