Mataram (NTB Satu) – Empat Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal korban kapal tenggelam yang ditampung di selter Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Batam, Provinsi Kepulauan Riau diinformasikan telah kabur. Mereka kabur melalui jendela ruangan penampungan pada 7 Juli 2022 lalu.
Kepala BP2MI NTB, Abri Danar Prabawa mengatakan, 23 dari 30 CPMI asal NTB yang mengalami insiden kapal tenggelam di Perairan Pulau Putri, Batam menuju Malaysia pada Kamis, 16 Juni 2022 dinyatakan selamat.
Setelah berhasil diselamatkan, 23 Calon PMI ilegal dievakuasi menuju selter BP2MI Batam sebelum dilakukan proses pemulangan.
“Yang selamat itu berjumlah 23 orang. Tapi, empat orang kabur melalui jendela yang ada di lantai tiga,” ungkap Abri, ditemui NTB Satu di Kantor BP2MI NTB, Jumat, 8 Juli 2022.
Sebagai informasi, kasus pengiriman CPMI asal NTB sedang ditangani oleh pihak kepolisian yang berada di daerah Kepulauan Riau. Pelaku pengiriman puluhan CPMI ilegal tujuan Malaysia dicurigai berasal dari NTB dan sedang menetap di Batam.
“Polisi sudah bertindak. Informasi yang diperoleh, pelakunya adalah orang NTB yang sedang tinggal di Batam,” terang Abri.
Calon PMI ilegal yang sedang berada di Batam hampir seluruhnya berasal dari NTB. Sehingga, pemerintah Daerah Batam tengah memperketat proses sweeping tamu yang datang dari luar daerah. Tamu yang bakal berkunjung ke Batam akan diminta melapor menuju pihak terkait, seperti aparat desa atau kelurahan selama satu kali 24 jam.
“Calon PMI ditampung di rumah-rumah warga. Di daerah Batam, ada kampung yang diisi oleh warga NTB dan jumlah penduduknya cukup besar,” papar Abri.
Sebelumnya, dari insiden kapal tenggelam itu, pada 21Juni 2022 pukul 21.15 WIB lalu ditemukan sebuah jenazah yang terapung di dekat perairan Singapura. Setelah dilakukan proses identifikasi, satu korban yang meninggal dipastikan merupakan bagian dari rombongan 30 CPMI ilegal asal NTB.
Korban tersebut bernama Lalu Ahmat Sapii alias Mat. Tempat dan tanggal lahir, Bunpek, 5 September 1984. Beralamat di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
44 CPMI Ilegal asal NTB Berhasil Dibekuk
Sampai saat ini, jumlah CPMI ilegal asal NTB yang berhasil digagalkan keberangkatannya oleh aparat penegak hukum berjumlah 44 orang. 23 orang di antaranya merupakan korban selamat dari insiden kapal tenggelam.
“Dari perkembangan kasus itu, terdapat tujuh Calon PMI asal Lombok Tengah yang digagalkan. Saat ini, tujuh Calon PMI tersebut telah tertampung di rumah seorang tekong yang berada di Batam,” tutur Abri.
Kemudian, terdapat 14 orang yang juga berhasil digagalkan pemberangkatannya oleh pihak aparat penegak hukum di Batam pada Minggu, 3 Juli 2022.
“Kami sedang proses pemulangan puluhan CPMI ilegal asal NTB itu,” sebut Abri.
Terkait dengan proses pemulangan, Abri berharap agar pemerintah daerah terkait bersedia memberikan bantuan. Pihaknya pun telah berkomunikasi dan melayangkan surat kepada pemerintah daerah terkait.
“Hampir seluruh daerah permasalahannya sama saja, semua tidak punya anggaran. Namun, proses pemulangan bakal ditanggung bersama,” pungkas Abri. (GSR)