Mataram (NTB Satu) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diwakili Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V menemukan puluhan miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum disetor dari sektor tambang. Sehingga KPK mengatensi khusus sektor ini dengan mendorong optimalisasi penerimaan.
Temuan KPK itu setelah dilakukan serangkaian kegiatan, termasuk cek lapangan yang berlangsung selama sepekan, sejak Senin – Jumat, 20 – 24 Juni 2022 lalu.
Sejumlah persoalan menjadi alasan KPK untuk melakukan monitoring secara khusus pengelolaan pertambangan di Wilayah Nusa Tenggara Barat. Di antaranya lemahnya pengawasan karena resentralisasi kewenangan pertambangan.
“Di samping itu, maraknya tambang ilegal, isu lingkungan dan ketidakpatuhan pelaku usaha yang pada akhirnya menimbulkan kerugian keuangan negara dan lingkungan baik di tingkat pusat maupun daerah, juga menjadi perhatian KPK,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Sektor Sumber Daya Alam Wilayah V KPK di Kantor Gubernur NTB, Senin, 20 Juni 2022.
Dalam kesempatan itu, Dian menyampaikan bahwa setidaknya terdapat 14 Pemegang IUP yang terdata di Kementerian ESDM, namun tercatat tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Separuh di antaranya sudah selesai masa berlaku izinnya.
“Jika demikian, bagaimana mereka akan memenuhi kewajibannya. Mestinya sedari awal pemberi Izin tidak meloloskan permohonan yang bersangkutan, jika tidak melampirkan bukti NPWP yang benar,” imbuh dian.
Keluhan dari Sumbawa
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga mengeluhkan minimnya kontribusi dari sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dalam rapat koordinasi yang difasilitasi oleh KPK Rabu, 23 Juni 2022, terungkap bahwa pihak kontraktor Bendungan Sila di Sumbawa belum melunasi kewajiban Pajak MBLB. Pihak PT Nindya Karya sebagai salah satu bagian dari konsorsium akhirnya menyepakati pelunasan pembayaran pajak MBLB sekitar Rp1,3 Miliar sampai dengan Agustus tahun ini.
Demikian juga dengan PT Brantas Abhipraya (Persero) juga berjanji akan sesegera mungkin melunasi tagihan Pajak MBLB ke Pemkab Sumbawa. Menurut Kabid Bapenda Kabupaten Sumbawa Barat, Marga Rayes, terdapat potensi pajak galian C pada PT. Brantas Abhipraya sebesar Rp45 Milyar yang belum dibayarkan.
Di Kabupaten Dompu, Wakil Bupati Syahrul Parsan menyampaikan mestinya ada komitmen kuat dari pelaku usaha untuk membayarkan kewajibannya kepada Pemda.
“Keberadaan PT Sumbawa Mining Timur di Kabupaten Dompu diharapkan dapat memberikan kontribusi langsung kepada pemda, termasuk dalam pembayaran pajak MBLB, hotel dan restoran,” ujar Syahrul dalam rapat terpisah antara PT Sumbawa Mining Timur dengan Pemda Dompu. Rapat itu dihadiri KPK dan dinas ESDM Provinsi NTB, Kamis 24 Juni 2022.
Selain itu, saat kunjungan lapangan ke pemegang IUPK PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) di Kabupaten Sumbawa Barat pada Selasa, 22 Juni 2022, KPK menerima informasi terkait persoalan pembayaran bagian pemerintah daerah atas keuntungan bersih PT. AMNT.
“Saat ini pemda sangat membutuhkan pemasukan dan jika dilunasi kewajiban ini oleh PT. AMNT, Pemerintah Kab. Sumbawa Barat sebagai kabupaten penghasil akan memperoleh pendapatan lain-lain yang sah setidaknya Rp100 Milyar,” ujar Sekda Kab. Sumbawa Barat Amar.
“Untuk itu, kami menunggu kabar baik dari PT AMNT, agar proses pembayaran ini bisa segera diselesaikan, sehingga pemda punya anggaran untuk membiayai program pemerintah yang masih tertunda” lanjut Amar.
Dalam koordonasi tersebut, pihak PT AMNT kemudian berjanji akan segera melakukan pembahasan internal untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Persoalan penerimaan dari sektor pertambangan selalu menjadi konsern KPK. Hal ini sejalan dengan amanah UUD 1945 dan kewajiban KPK untuk mencegah korupsi dan kerugian keuangan negara. Bagi KPK, persoalan pajak daerah merupakan hal penting karena selama ini kemandirian fiskal di daerah termasuk di NTB yang masih dalam zona kuning. Sehingga upaya untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor perpajakan menjadi penting.
“Kita sama-sama membantu. Daerah membantu menciptakan iklim usaha yang kondusif dan sebaliknya perusahaan melaksanakan kewajibannya kepada daerah,” tutup Dian. (HAK)