Pemerintahan

Pengangkatan CASN Ditunda, Pemprov NTB tak Bisa Berbuat Apa-apa

Mataram (NTBSatu) – Pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang lulus tahun 2024, mengalami penundaan.

Untuk pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi 1 Oktober 2025. Sementara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 1 Maret 2026.

Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK yang telah lulus seleksi, tak terkecuali di NTB. Bahkan, ribuan dari mereka menggelar aksi demonstrasi menolak penundaan tersebut.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, jumlah CPNS lingkup Pemprov NTB yang lulus seleksi awalnya 112 orang. Namun satu orang formasi tenaga kesehatan mengundurkan diri. Sehingga tersisa 111 orang.

Sementara, lulusan PPPK Pemprov NTB tahap 1 sebanyak 297 orang dan tahap 2 masih dalam proses.

IKLAN

Pemprov NTB menyambut positif kebijakan penundaan pengangkatan CASN tersebut. Jika alasannya untuk merapikan proses yang sedang berjalan, mengakomodasi aspirasi atau mempertimbangkan perkembangan pengangkatan di daerah.

Namun dari sisi kebijakan, Pemprov NTB tidak bisa berbuat banyak. Sebab, itu merupakan kebijakan Pemerintah Pusat.

“Kita mengikuti terus kebijakan nasional apa dan kita ingin selalu yang terbaik,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Gita Ariadi, Rabu, 12 Maret 2025.

Ia mengaku, Pemprov NTB tegak lurus dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Namun berharap, pusat segera menemukan formula terbaik untuk mengatasi persoalan ini.

“Di daerah kami mengikuti apa regulasi pusat. Tapi tadi, mana yang terbaik mudahan segera diformulasikan oleh pemerintah pusat,” tutur Gita.

Menurut Mantan Penjabat (Pj.) Gubernur NTB ini, penundaan pengangkatan CASN ini merupakan hal yang normal. Layaknya dulu, begitu lulus, maka tidak serta merta langsung diangkat.

“Menunggu jeda satu tahun,” pungkasnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis Pemerintahan & Politik

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button