Hukrim

Dinas PUPR Kota Bima Diminta Serahkan Dokumen Pengelolaan Limbah Domestik

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bima menyerahkan dokumen, berkaitan dengan program pengelolaan air limbah domestik.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat menyebut, permintaan dokumen tersebut sebagai langkah jaksa melakukan penyidikan dugaan korupsi periode tahu 2020 hingga 2023.

“Kami sudah meminta Dinas PUPR Kota Bima menyerahkan berkaitan dengan program pengelolaan limbah domestik. Sekarang datanya lagi disiapkan,” katanya, Kamis, 10 Oktober 2024.

Selain sejumlah dokumen, jaksa juga masih melakukan serangkaian pemeriksaan saksi. Mereka yang masuk agenda adalah yang pernah telah memberikan keterangan di tahap penyelidikan.

“Intinya, semua yang sudah kami klarifikasi di penyelidikan. Kami agendakan untuk menjalani pemeriksaan di tahap penyidikan sebagai saksi,” jelasnya.

IKLAN

Menyinggung potensi kerugian negara dalam hukum dalam kasus ini, Catur mengaku belum bisa menjelaskan secara detail. Menyusul kasus ini baru naik ke tahap penyidikan dari penyelidikan.

Hingga saat ini, jaksa masih melakukan pemeriksaan saksi. Naiknya kasus ini, sambung Kasi Pidsus, setelah pihaknya menilai adanya perbuatan melawan hukum (PMH).

“Kami belum berkoordinasi dengan ahli. Untuk potensi saya belum bisa prediksi. Yang jelas ada PMH,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Bima mengusut dugaan korupsi program pengelolaan air limbah domestik tahun 2020 hingga 2023. Program ini bertujuan untuk menekan pencemaran lingkungan di Kota Bima.

Berdasarkan di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Bima, tercatat proyek dengan nama pekerjaan tersebut cukup banyak.

Salah satu contoh, sedikitnya pada periode 2020 hingga 2023 tercatat 20 item pekerjaan di tingkat kelurahan. Nilai pekerjaan rata-rata mencapai ratusan juta rupiah. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button