Mataram (NTB Satu) – Karena aksinya yang melemparkan bangkai ikan koi sambil menyampaikan keresahan di depan kantor Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I pada Jum’at 24 Juni 2022 lalu, pengusaha ikan koi asal Desa Penimbung, Lombok Barat, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal itu sesuai dengan laporan yang tercatat di Polsek Narmada. Dimana laporan itu dibuat oleh Humas BWS tertanggal 26 Juni 2022, dengan surat perintah penyelidikan nomor SP Lidik/114/VI/REs.1.10/2022/Polsek Narmada.
Dalam surat undangan klarifikasi yang dikeluarkan Polsek Narmada, ia diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum yang tertuang pada pasal 167 KUHP, penghinaan sesuai pasal 310 KUHP, perbuatan tidak menyenangkan sesuai pasal 335 KUHP, dan pengrusakan sesuai pasal 406 KHUP.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Naramada I Nyoman Nursana kepada Ntbsatu.com. Dikatakannya pengaduan oleh pihak BWS telah diterima.
“Untuk pengaduan yang diterima oleh Polsek Narmada dari pihak BWS yang isinya bahwa kehadiran pemilik/pengusaha koi ke kantor BWS tidak menunjukan sikap yang bagus,” ujar Kapolsek Narmada.
Diterangkan Kapolsek, menurut pengaduan pihak BWS, Dewi dinilai melontarkan ucapan yang tidak pantas. “Terkait laporan tersebut, sampai hari ini kami sudah mintai keterangan beberapa saksi di TKP dan akan melakukan klarifikasi keterangan terhadap terlapor,” beber Nursana.
Sebelumnya, pemilik Rinjani Koi Farm, Ni Kadek Sri Dewi melakukan aksi protes ke kantor BWS atas kejadian meluapnya air Sungai Meninting pada 17 Juni lalu. Kejadian itu membuatnya merugi hingga miliaran rupiah, sehingga Dewi meminta pihak BWS sebagai penanggung jawab Bendungan Meninting. Bahkan ia mendatangi kantor BWS dan melakukan aksi lempar bangkai ikan koi di depan Kantor BWS Nusa Tenggara I. (MIL)