Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) pada Kamis, 23 Juni 2022 lalu. Namun, penertiban PKL itu ditentang oleh Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) NTB.
Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mataram, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Polri, dan TNI melakukan penertiban kepada para PKL yang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar jalan di Jalan Majapahit, Kota Mataram.
Setelah dilakukan penertiban, wajah jalanan menjadi lebih cantik. Namun di balik itu, ada banyak PKL yang kehilangan mata pencahariannya, sehingga pro kontra pun bermunculan.
Mestinya, kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram, I Nyoman Suwandiasa, para PKL yang ditertibkan tersebut melapak di tempat-tempat yang sudah disediakan pemerintah, seperti di Taman Udayana, Taman Sangkareang, dan tempat lainnya yang diakui masih cukup ruang.
“Sesuai regulasi, trotoar ini untuk pejalan kaki, kalau digunakan untuk pedagang ya menyalahi ketentuan. Pemerintah kan sudah meyediakan tempat (berlapak) seperti di Sangkareang, Udayana, atau di Ampenan, dan itu ruangnya masih cukup,” kata Nyoman, Jumat, 1 Juli 2022.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) NTB, Abdul Majid. Menurutnya, tempat yang disediakan Pemkot Mataram untuk pedagang kaki lima di Kota Mataram sudah tidak mencukupi.
“Tidak benar itu, di taman-taman itu sudah padat semua, kalau ditambah yang dari sini (Jalan Majapahit), atau jalan lainnya tidak akan cukup,” balas Abdul.
Selain itu, yang diherankan Abdul, para petugas tersebut juga menertibkan para pedagang yang tidak melapak di trotoar jalan, melainkan di parkiran toko.
“Mereka juga mengamankan yang jualan di parkiran Alfamart dan toko-toko lain, karena dianggap mengganggu orang yang parkir. Padahal itu kan bukan lahan pemerintah, pedagang ini juga sudah diizinkan dan membayar ke pemilik toko. Gerobak mereka juga kecil, tidak mungkin mengganggu orang parkir,” imbuhnya kepada NTB Satu.
Selain itu, lanjut Abdul, tidak bijak apabila pemerintah memutus mata pencaharian para PKL begitu saja tanpa adanya solusi seperti penyediaan lahan, terlebih para pedagang masih mengalami keterpurukan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Namun, menurut Nyoman, Pemkot Mataram masih memberikan toleransi bagi para PKL yang terpaksa harus menggunakan fasilitas umum. “Kalaupun harus menggunakan trotoar, ya jangan sepanjang hari, mungkin pas malam hari saja,” tuturnya.
Pengadaan tempat diakui menjadi solusi terbaik saat ini. Dalam waktu dekat, APKLI NTB akan melakukan advokasi mengenai nasib para PKL yang kehilangan mata pencaharian, terlebih yang melapak di parkiran toko.
“Besok hari Selasa, 5 Juli 2022 saya akan berdiskusi dengan tim gabungan mereka ini. Di situ saya akan sampaikan bahwa, harus berkoordinasi dengan pihak ritel ini, karena bagi kami itu tidak mengganggu sama sekali,” tutup Abdul. (RZK)