Hukrim

Kedapatan Miliki Sabu, 3 Pemuda Diringkus di Kontrakan

Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengamankan 3 orang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Ketiganya diamankan di salah satu rumah kontrakan di wilayah Ampenan, Kota Mataram, pada Kamis 30 Juni 2022.

Dua diantara terduga merupakan pria dewasa dan satu diantaranya adalah anak di bawah umur. Dari hasil penggeledahan terhadap ketiganya, ditemukan barang diduga sabu seberat 1,05 gram brutto di TKP.

“Saat ini yang kami amankan di Sat Resnarkoba bersama barang bukti tersebut adalah dua pria dewasa masing-masing RI 20 tahun alamat Ampenan, Kota Mataram dan MI 22 tahun, alamat Dasan Agung, Mataram,”ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jum’at 1 Juli 2022.

Sedangkan satu terduga lainnya, lanjut Yogi, merupakan anak masih di bawah umur, sehingga masih dilakukan proses pemeriksaan di Mapolresta Mataram.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas terduga, lantaran kerap melakukan transaksi ataupun konsumsi sabu di lokasi yang dimaksud,” bebernya.

Yogi juga menjelaskan selain barang bukti sabu, berikut diamankan pula alat komunikasi, alat konsumsi serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil jualan sabu.

Dari keterangan singkat terduga yang telah diamankan, bahwa mereka sudah cukup lama menjalani bisnis nya menjual sabu. Lokasi rumah tempat ditangkap adalah rumah yang memang sengaja dikontrak untuk aktivitas bisnisnya.

Kedua tersangka dewasa diancam dengan Pasal 114, 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam rangka memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram,”pungkas Yogi. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button