Mataram (NTB Satu) – Bupati Lombok Barat (Lobar), Fauzan Khalid diminta tegas terkait polemik batas wilayah Desa Mambalan. Bupati Lobar sebelumnya telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Barat Nomor: 68 Tahun 2021 tentang Peta Penetapan Batas Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.
Disahkannya peraturan itu guna mengakhiri polemik batas wilayah antara Desa Mambalan dengan desa disekitarnya, Desa Dopang, Desa Guntur Macan, dan Desa Gelangsar. Dalam Perbup tersebut, jelaskan secara detail mengenai batas wilayah masing-masing desa tersebut. Namun tampaknya Desa Dopang tidak sepakat dengan batas wilayah yang dituangkan dalam Perbup yang diterima pada tahun 2022 itu. Karena sebagian wilayahnya kini masuk ke Desa Guntur Macan dan Desa Mambalan.
Gesekan pun sempat terjadi antara Desa Dopang dengan Desa Guntur Macan. Mediasi pun dilakukan namun masih menemui jalan buntu.
Sedangkan, Desa Mambalan, Desa Guntur Macan, dan Desa Gelangsar sepakat menerima Perbup tersebut. “Jika ada pihak yang tidak menerima Perbup batas desa Pemda Lombok Barat ini, silakan tempuh jalur hukum. Kalau kita mau menganalisa atau mengoreksi keputusan bupati, tempatnya di pengadilan, bukan dibahas di berugak,” ujar Kepala Desa Mambalan, Abdullah Alkaff.
Ia pun meminta, agar Bupati Lombok Barat bersikap tegas dengan peratuan yang ia buat. “Bukankah akan sangat lucu jika Bupati Lombok Barat merevisi keputusannya sendiri. Untuk itu, kami minta Bupati Lobar tegas dalam menyikapi persoalan batas desa ini,” pungkas Abdullah.
Senada dengan itu, Kepala Desa Guntur Macan, Haji Murni merasa bersyukur telah ditetapkannya batas desa tersebut. Ia menganggap itu sebagai hasil dari penantian panjang.
“Ini persoalan lama yang tak kunjung selesai. Lahirnya Perbup Lombok Barat tentang batas desa ini adalah solusi terbaik. Intinya kami berterima kasih atas terbitnya keputusan Bupati Lobar soal batas desa ini. Jika ada pihak yang ridak terima, silahkan tempuh jalur hukum,” tutur Murni.
Merespon hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Barat, Hery Ramadhan menyebut penolakan dari Desa Dopang itu merupakan hal biasa, dan pihaknya akan melakukan peninjauan ulang atas Perbup tersebut.
“Itu biasa, banyak yang melatari penolakan, mulai dari yang historis dan lain-lain. Akan kita review (Perbup) dengan Bappeda dan OPD terkait,” ungkap Hery, Jumat, 24 Juni 2022. (RZK)