Daerah NTB

DBH Dua Tahun PT. AMNT untuk Kabupaten dan Kota Segera Cair

Mataram (NTBSatu) – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) masih memiliki tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) keuntungan bersih kepada 10 Kabupaten dan Kota yang ada di NTB.

Di mana sebelumnya PT AMNT telah menyelesaikan tunggakannya kepada Pemprov NTB berupa DBH keuntungan bersih tahun 2020-2021, yakni Rp107 miliar.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Fathurrahman mengatakan, mengenai pencarian DBH PT AMNT untuk 10 Kabupaten dan Kota di NTB, sedang dalam proses pembahasan bersama pimpinan Kepala Daerah dan pihak PT AMNT.

Harapannya, DBH tersebut bisa dicairkan secara serentak untuk 10 kabupaten dan kota.

“Kita ingin secara kolektif, sehingga (pencairannya) diharapkan tidak satu-satu,” kata Fathurrahman, pada Kamis, 4 Januari 2024.

Fathurrahman mengungkapkan, alasan keterlambatan pencairan tersebut terkendala aturan. Sama halnya saat Pemprov menagih keuntungan itu dulu.

“Kemarin kami dengan peraturan gubernur kemudian kabupaten dan kota tentu ada peraturan bupatinya, kan menyesuaikan,” jelasnya.

“Insyaallah setelah ini akan diupayakan, tentu tidak lama ya. Tinggal dari sisi penyesuaian administrasi dan legalisasi,” tambahnya.

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Api Turangga dan Commuter Line Bandung Raya di Bandung

Kemudian Asisten II Setda NTB, Wirawan Ahmad mengatakan, DBH keuntungan bersih PT AMNT yang menjadi hak kabupaten dan kota sesuai porsinya itu akan segera terealisasi.

Optimisme ini, kata Wirawan, didasarkan pada pemikiran, bahwa sudah ada bukti daerah yang sudah menerima DBH keuntungan bersih itu, yaitu Provinsi NTB.

“Oleh karena itu regulasi kemudian prosedur dan tahapan yang telah dilaksanakan oleh Provinsi NTB dari awal sampai akhirnya ketika anggaran itu terealisasi di daerah. Itu akan dijadikan referensi oleh kabupaten dan kota,” kata Wirawan.

Mantan Kepala Brida Provinsi NTB itu mengungkapkan, Pemprov NTB siap dan sudah melaksanakan fungsi fasilitasi untuk mendampingi kabupaten dan kota dalam melengkapi segala regulasi, prosedur, dan tahapan-tahapan pencarian tersebut.

Dari sisi regulasi, dari 10 kabupaten dan kota, 9 di antaranya sudah menyiapkan Peraturan Kepala Daerah kabupaten dan kota masing-masing. Sementara yang belum adalah Kota Mataram.

“Kita optimis dalam waktu satu hari dua hari ini Kota Mataram akan memfinalisasi peraturan wali kota yang mengatur tata cara pembagian DBH keuntungan bersih tadi,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil rapat-rapat yang dilaksanakan pada Kamis, 4 Januari 2024 kemarin, antara Pemprov NTB dan masing-masing Kepala Daerah Kabupaten dan Kota sepakat, kisaran tanggal 8 atau 9 Januari 2024 akan dilakukan rekonsiliasi untuk memastikan berapa besar jatah atau alokasi yang diterima oleh masing-masing kabupaten dan kota di Provinsi NTB.

“Setelah Rekonsiliasi final, langkah selanjutnya adalah Pemprov NTB akan memfasilitasi seluruh kabupaten dan kota dalam melaksanakan penagihan kepada PT AMNT,” jelasnya.

Baca Juga: Survei Polram: Ganjar-Mahfud Dinilai Punya Toleransi Beragama Tinggi, Pengaruhi Basis Pemilih Minoritas di NTB

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button