Kota Bima

Pelarian DPO Pelaku Pemanah di Bima Terhenti, Keduanya Masih Berstatus Pelajar

Mataram (NTB Satu) – Dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga sebagai pelaku pemanah di sekitar wilayah Kelurahan Lewirato Kecamatan Mpunda Kota Bima, berhasil dibekuk Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota Polda NTB.

Dua teduga pemanah dengan korban bernama Agung Saputra, warga Lewirato beberapa waktu lalu, berhasil dibekuk Tim Puma 1 dibawah pimpinan Katim Aipda Abdul Hafid, Senin 13 Juni 2022 siang.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra. Dikatakan Kapolres, dua terduga pemanah  yang telah ditangkap dan diamankan tersebut masih berstatus usia pelajar, masing-masing RD alias Diras 15 tahun  warga Kecamatan Mpunda Kota Bima dan APM 17 tahun, warga Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

“Keduanya ditangkap Tim Puma, di wilayah Kelurahan Penatoi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima. Saat kedua DPO  terduga pemanah usia pelajar ini diamankan, didapati sejumah barang bukti, diantaranya 1 busur panah, 1 set alat hisap sabu, korek api dan sajam,” terang Kapolres.

Saat dimintai keterangan, jelas Kapolres, keduanya mengakui bahwa pelaku yang memanah korban warga Lewirato tersebut adalah dirinya. “Keduanya telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” tutup Kapolres. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button