Hukrim

Jaringan Narkoba di Ampenan Lempar Barang Bukti ke Tetangga Saat Digerebek

Mataram (NTB Satu) – Diduga anggota jaringan pengedar narkotika jenis sabu, dua orang  berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di daerah Ampenan Utara, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, pada Sabtu 11 Juni 2022, pukul 01.00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menceritakan bahwa keduanya ditangkap atas hasil upaya penyelidikan tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram. Dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba.

“Sedikit unik, salah satu terduga detik-detik saat di tangkap sempat membuang barang bukti sabu ke rumah tetangganya. Namun atas kecerdikan anggota kami, sabu yang dibuang tersebut dapat ditemukan di atas atap rumah tetangga,” jelas Yogi.

Keduanya merupakan anggota jaringan pengedar lokal Kota Mataram yang berinisial ER, pria 34 tahun, kemudian MZ, pria 27 tahun, keduanya asal lingkungan yang sama di Ampenan Utara, Kota Mataram.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan RT setempat, petugas berhasil menemukan beberapa klip yang berisi sabu dengan total berat 1,64 gram brutto.

“Barang berupa sabu tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti lainnya berupa alat konsumsi, alat komunikasi, serta bahan-bahan dan alat yang diduga untuk menjual sabu, termasuk sejumlah uang tunai,” jelasnya.

Berdasarkan alat bukti tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114, dan atau 112 dan atau 127 UU no 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sementara kedua terduga saat ini telah diamankan di Mapolresta Mataram. (MIL )

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button