Daerah NTB

Pemda Diminta Siapkan Alternatif Dampak Penghapusan Honorer

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah pusat memutuskan akan menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023. Pemerintah daerah diminta untuk memberi solusi dari dampak kebijakan tersebut bagi guru honorer. Apalagi keberadaan guru honorer selama ini untuk menutup kekurangan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah.

Keputusan penghapusan guru honorer tertuang di Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani pada 31 Mei 2022 lalu.

Inti dalam surat tersebut yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Merespon kebijakan itu, Dewan Pembina Forum Guru ASN PPPK (FGASNP3K) Angkatan 2021 Kabupaten Lombok Barat, Taufiqurrahman meminta agar pemerintah daerah mencari jalan alternatif bagi para pegawai honorer yang terdampak regulasi tersebut.

“Pelarangan pengangkatan itu kan sebenarnya sudah lama peraturan. Sekarang ini tinggal pemerintah daerah saja bagaiman memberi solusi alternatif agar jumlah tenaga pendidik (guru) dan peserta didik bisa seimbang,” ujar Taufiq, Jumat, 10 Juni 2022.

Terkait hal itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB saat ini mulai mendata tenaga honorer yang bisa mengikuti tes CPNS dan PPPK, untuk kemudian dikirim ke pusat.

Namun kemungkinan banyak tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat untuk mengikuti tes calon ASN tersebut. Terlebih lagi perekrutan ASN yang masih terbatas sampai saat ini. Karena itu, Kepala BKD Provinsi NTB, Muhammad Nasir menyampaikan, pihaknya akan coba memikirkan supaya tenaga honorer yang ada saat ini tidak kehilangan pekerjaan mereka.

“Karena ini menyangkut nasib orang banyak, tidak elok kita merumahkan mereka di tengah kondisi seperti ini. Kami terus mencari solusi terbaik bagi mereka hingga November 2023 nanti. Sehingga hal ini tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Kalau tidak terakomodir lewat jalur formasi CPNS dan PPPK, maka kita usahakan lewat outsourcing,” jelas Muhammad Nasir.

Diakui Nasir, pendataan para tenaga honorer saat ini sudah mencapai angka 11 ribu orang. Namun angka itu belum rampung karena membutuhkan ketelitian saat memasukkan data.

“Jadi tidak gegabah kami merilis data tenaga kontrak atau tenaga non-ASN ini. Kami harus melakuan pemetaan secara utuh,” tutup Nasir. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button