Daerah NTB

Subsidi Pupuk ZA, SP-36 dan Petroganik Dicabut Mulai 1 Juli 2022, Ini Alasan Pemerintah

Mataram (NTB Satu) – Pemerintah akan mencabut subsidi tiga jenis pupuk. Rencananya diberlakukan per 1 Juli 2022 ini. Informasi ini mengemuka dalam diskusi bersama jajaran Pupuk Indonesia, Pemprov NTB, Polda NTB dan media di Hotel Prime Park Mataram, Kamis 9 Juni 2022.

Kegiatan dihadiri langsung Senior Vice President Public Service Obligation (SVP) Perencanaan & Manajemen PSO Pupuk Indonesia, Eric J. Rachman, SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Drs. Fathul Gani, M.Si, Kabidhumas Polda NTB, Kombes Pol. Artanto S.I.K.,M.Si dan Wadir Reskrimsus Polda NTB, AKBP. Dewa Made Sidan Sutrahna. S.I.K.

“Memang benar Kementan akan mengurangi jenis pupuk yang disubsisi, dilatarbelakangi dari rekomendasi Panja Pupuk dari komisi IV, termasuk PI di dalam Panja, masih menunggu surat kepastian, tetapi direncanakan per 1 Juli 2022 ini hanya ada dua jenis pupuk yang disubsidi, yaitu Urea dan NPK,” jelas Yusri.

Salah satu alasan penyesuaian pupuk subsidi ini, karena tidak sebandingnya kemampuan pemerintah dalam kebijakan penganggaran subsidi. Diketahui, secara nasional kebutuhan pupuk petani di Indonesia sebesar 25 juta ton. Sementara pemerintah hanya mampu memenuhi dengan skema subsidi hanya sebesar 9 juta ton saja.

Kendati demikian, ketersediaan pupuk di Indonesia masih sangat memadai. Sehingga ada pilihan non subsidi bagi para petani.

Secara khusus, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk bersubsidi di Provinsi NTB sebanyak 133.486 ton hingga 8 Juni 2022. Jumlah ini sudah mencapai 49% dari total alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi NTB sebesar 271.954 ton.

Yusri menjelaskan penyaluran tersebut terdiri dari lima jenis pupuk bersubsidi, yaitu pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK, dan Organik Granul. Rinciannya, pupuk Urea sebesar 88.625 ton, NPK 29.892 ton, SP-36 6.321 ton, ZA 6.091 ton, dan organik 2.557 ton.

“Selain itu, kami juga telah menyalurkan pupuk organik cair sebanyak 8.712 liter kepada petani di Nusa Tenggara Barat,” jelas Yusri.

Adapun stok pupuk bersubsidi produsen di Provinsi NTB total mencapai 31.563 ton. Jumlah ini jauh lebih banyak dari stok ketentuan minimum pemerintah.

Secara teknis, Pupuk bersubsidi di Provinsi NTB disalurkan oleh dua anak perusahaan Pupuk Indonesia, yaitu PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Petrokimia Gresik.

Dalam penyalurannya, Pupuk Indonesia memiliki jaringan distribusi yang cukup baik di Provinsi NTB. Adapun jaringan distribusi ini terdiri dari 40 distributor, 1.397 kios pengecer resmi, 33 unit gudang (Unit Pengantongan Pupuk & Gudang Pupuk Bersubsidi) dengan total kapasitas sekitar 103.000 ton, serta memiliki 19 personil petugas lapangan untuk melayani sejumlah 10 (sepuluh) kabupaten/kota di Provinsi NTB.

Lebih lanjut Yusri menyebutkan bahwa Pupuk Indonesia sebagai produsen senantiasa menyalurkan pupuk bersubsidi dengan berpedoman dengan ketentuan yang berlaku.

Pupuk Indonesia juga telah menginstruksikan kepada distributor dan kios resmi untuk mengikuti regulasi pemerintah setempat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Yusri juga menegaskan bahwa Pupuk Indonesia tidak akan segan memberikan sanksi hingga pemberhentian kerjasama kepada distributor dan kios resmi yang kedapatan terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia juga siap mendukung aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi di wilayah di Provinsi NTB.

“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada siapa pun di jaringan distribusi kami jika terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” tutup Yusri. (ABG)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button