Mataram (NTB Satu) – Seorang wanita berinisial NWES 32 tahun diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram di rumah kontrakannya di Jalan Pakis, BTN Sweta Indah, Lingkungan Sayo Baru, Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Kamis sore 2 Juni 2022.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Purusa Utama, mengatakan penangkapan NWES dilakukan berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa kediamannya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Saat digeledah, di rumahnya ditemukan belasan pocket klip diduga Sabu yang siap edar dengan total berat bruto keseluruhan seberat 10,5 gram,” ungkap Yogi.
Selain 10,5 gram sabu, polisi juga menemukan 2 timbangan elektrik dan bendelan klip kosong.
“Termasuk perkakas alat hisapnya, ATM dan alat komunikasinya kami sita untuk keperluan penyidikan,” katanya.
Ketua RT setempat, Antok yang menyaksikan penangkapan terduga pelaku NWES, mengatakan yang menempati rumah kontrakan sebelumnya adalah Rusdi, tapi dia sudah ditangkap beberapa bulan lalu dengan kasus yang sama. Terduga NWES menurut keterangan Antok adalah menjaga anak-anak dari Pak Rusdi.
“Sepertinya NWES ini yang melanjutkan bisnis sabu Pak Rusdi,” kata Antok saat dikonfirmasi via telpon. (MIL)