Daerah NTB

Di Bulan Mei, 102 PMI Asal NTB yang Bermasalah Dipulangkan

Mataram (NTB Satu) – Selama bulan Mei 2022, Dinas Sosial Provinsi NTB sudah menerima sebanyak 102 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah yang dipulangkan dalam beberapa tahap. Pada setiap PMI yang dipulangkan tersebut, Dinas Sosial selanjutnya melakukan pendataan, pengantaran ke keluarga dan pemantauan selama mereka di keluarganya melalui para pekerja sosial di lapangan.

Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB Dr. H. Ahsanul Khalik mengatakan, pada tahap pertama tanggal 6 Mei lalu pihaknya menerima sebanyak 64 orang PMI bermasalah asal NTB yang merupakan rujukan dari Kemensos RI. Ke 64 orang ini masuk ke Malaysia secara Ilegal dan tidak memiliki Izin tinggal. Mereka kemudian ditangkap oleh polisi diraja Malaysia dan dilakukan penahanan. Setelah menjalani masa penahanan itulah mereka kemudian dipulangkan ke Indonesia, salah satunya ke NTB.

“Kita juga menginformasikan ke Dinas Peberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Dukcapil untuk dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan para kepala desa alamat masing-masing, agar yang tidak mampu dimasukkan dalam DTKS sebagai dasar pengusulan bansos, baik ke pemerintahan pusat maupun daerah,” kata Ahsanul Khalik, Ahad 29 Mei 2022.

Selanjutnya, pada tanggal 24 Mei 2022, Dinas Sosial Provinsi NTB menerima pemulangan PMI bermasalah korban kapal tenggelam di Tanjung Balau Kota Tinggi Johor pada 16 Desember 2021 lalu. Sebanyak sembilan orang PMI yang selamat itu pemulangannya dibantu oleh International Organization for Migration atau Organisasi Internasional untuk Migrasi. Dari sembilan PMI tersebut, sebagian besar berasal dari Kabupaten Lombok Timur dan satu orang dari Lombok Tengah.

“Ke sembilan orang PMI ini dipulangkan dari Tanjung Pinang ke Lombok dan tiba di BIZAM pukul 13.50 Wita tanggal 24 Mei, langsung dijemput oleh Petugas Rumah Pemulihan Trauma Centre Dinas Sosial. Selanjutnya dilakukan pendataan dan pendampingan Psikolog, dan pada kesempatan pertama akan dipulangkan dan diantar ke rumah keluarga masing-masing” terang Khalik.

Sementara itu pada Sabtu 28 Mei 2022 pada pukul 18.30 Wita Dinas Sosial Provinsi NTB menerima kedatangan sebanyak 29 PMI bermasalah yang berasal dari NTB berdasarkan Rujukan Rumah Pemulihan Trauma Centre (RPTC) Kemensos yang berada di Tanjung Pinang Provinsi Kepulauan Riau. Mereka dipulangkan lewat jalur darat atau dengan menggunakan bus damri dari Tanjung Priok Jakarta.

“Jadi PMI bermasalah yang sampai di Lombok Sabtu kemarin itu adalah dari Lombok Barat tujuh orang, Lombok Tengah 11 orang, Lombok Timur sembilan orang, dan anak-anak dua orang. Jumlahnya sebanyak 29 orang,” terang Khalik.

Keseluruhan PMI bermasalah ini baru keluar dari penjara Malaysia sebelum diterima oleh RPTC Tanjung Pinang. Setelah dilakukan pendataan di Dinas Sosial, para PMI bermasalah ini diantar ke rumah keluarga masing-masing, sesuai dengan alamatnya

“Semoga ke depan hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi, masyarakat kita bisa mempergunakan jalur legal yang sudah disiapkan oleh pemerintah dan semua pihak harus bahu membahu memberikan kesadaran kepada masyarakat,” ujarnya.(ZSF)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button