Mataram (NTB Satu) – Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan dua sejoli asal Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram. Keduanya diamankan lantaran diduga miliki narkoba jenis sabu, pada Sabtu 14 Mei 2022.
Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan masyarakat setempat yang menduga kerap terjadinya transaksi narkoba di tempat itu. Mendapat laporan tersebut, Tim Ops Resnarkoba Polresta Mataram langsung melakukan penyelidikan dipimpin Kasat Narkoba, Kompol I Made Yogi Porusa Utama.
“Saat di lokasi kami mendapatkan satu orang laki-laki dan satu orang perempuan, kemudian kami lakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat,”ungkap Yogi ditemui di kantornya Selasa 17 Mei 2022.
Kedua terduga pelaku yang dimankan yakni SH 32 tahun dan perempuan inisial R 31 tahun, keduanya asal Karang Taliwang, Cakranegara. Namun dari keterangan terduga, tim memperoleh informasi yang hasil pengembangan mengarah ke salah satu tempat kos yang terletak di wilayah kelurahan Cilinaya, Cakranegara.
“Dari upaya penggeledahan kami menemukan barang bukti sabu seberat 1,46 gram bruto, dan kuat dugaan kami barang tersebut sisa dari barang yang sebagian telah terjual,”jelasnya.
Disamping barang bukti sabu, diamankan pula alat komunikasi, alat-alat konsumsi sabu seperti pipet plastik, pipa kaca dan lainnya. Juga diamankan uang tunai sebesar Rp. 1.330.000 .
“Sementara pasal yang akan disangkakan adalah pasal 114, 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” pungkasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolresta Mataram untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (MIL)