Mataram (NTBSatu) – Polda NTB mulai menyisir jalur-jalur masuk barang ke wilayah NTB. Upaya tersebut setelah Dit Reskrimsus berhasil mengungkap kasus penjualan barang bekas, tepatnya di wilayah Kota Mataram, pada 29 Maret 2023.
Dari pengungkapan itu, polisi menindak satu pelaku berinisial MN (30 tahun), perempuan asal Pagesangan Barat, Kota Mataram. Sesuai hasil pemeriksaan, MN merupakan salah satu distributor dari pakaian bekas.
Dir Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, pengungkapan kejahatan sejenis akan terus berlangsung. Upaya tindak lanjut kepolisian, dengan cara menyisir jalur-jalur barang yang masuk ke NTB.
“Karena ini merupakan atensi dari Presiden, sehingga untuk pengungkapan ini sudah menjadi target kami. Upaya pengembangan kami lakukan, dengan menyisir jalur barang masuk ke NTB,” ungkapnya, saat konferensi pers, Selasa 4 April 2023.
Selain itu, alasan pengembangan oleh kepolisian, pasalnya polisi melihat kasus serupa sudah sejak lama terjadi. Sedangkan untuk penyisiran sendiri, lantaran barang yang terungkap kali ini masuk dari Pulau Bali.
“Jalur-jalur masuk barang seperti Pelabuhan akan kami sisir. Karena 31 karung barang bekas yang kami ungkap ini datang dari Bali,” sambungnya.
Masih kata Nasrun, sebagai upaya tindak lanjut dari pengungkapan itu, pihaknya sudah mengklasifikasikan hukuman sesuai tingkatan.
“Untuk distributor akan terancam hukuman sesuai undang-undang. Sementara untuk pedagan kecil, akan kami berikan pembinaan,” sebutnya.
Sebagai informasi, polisi mengungkap kejahatan “thrifting” atau penjualan barang bekas di Kota Mataram, pada 4 April 2023. Polisi turut menyita sebanyak 31 karung pakaian bekas dengan taksiran harga Rp110 juta.
Penyitaan terhadap barang tersebut, dengan bekerja sama dengan pihak Bea Cukai dan Dinas Perdagangan. Polisi menyita barang itu di rumah pelaku inisial MN, di wilayah Pagesangan Barat, Kota Mataram. (MIL)
Lihat juga:
- Gubernur Kaltim Sebut Dedi Mulyadi “Gubernur Konten”, Ini Respons KDM
- Dewan Kritik Keras Biaya Seleksi Pengurus Bank NTB Syariah, Pansel: Sudah Sesuai Regulasi
- Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mei 2025, Catat Tanggalnya!
- Ekspose BPKP Tuntas, Jaksa Jadwalkan Periksa Ahli Pidana Kasus PPJ Lombok Tengah
- Kasus Kekerasan Seksual “Walid Lombok” Diinvestigasi Komnas HAM