Hukrim

Alasan Sakit, Mantan Direktur RSUD KLU Batal Ditahan

Mataram (NTB Satu) – Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembangunan gedung RSUD KLU terpaksa ditunda. Direktur rumah sakit, Syamsul Hidayat batal ditahan saat pelimpahan tahap dua tersebut karena tidak hadir dengan alasan sakit.

“Tadi pagi saya datang antarkan surat sakitnya ke Kejati NTB,” kata Herman, Penasihat Hukum Syamsul Hidayat, Rabu 27 April 2022.

Herman mengatakan, surat keterangan sakit yang diantarkan itu resmi dari pihak dokter, termasuk untuk rujukan ke dokter spesialis. Karena alasan itu mereka meminta waktu sebelum menghadiri panggilan penyidik.

“Sudah kita minta jadwal pemanggilan ulang,” kata dia.

Diketahui, proyek pembangunan gedung ICU RSUD KLU tersebut dibangun PT Apro Megatama dengan total anggaran sebasar Rp6,4 miliar. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negaranya mencapai Rp1,75 miliar.

Proyek itu sudah dilakukan Provisional Hand Over (PHO) sesuai berita acara dengan Nomor 61/PPK-Konstruksi/RSUD.KLU/II/2020 tertanggal 24 Februari 2020 lalu. Proyek tersebut tetap di PHO meskipun volume pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam perencanaan awal.

Samsul merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus korupsi pembangunan ICU RSUD bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial EB. Kemudian Konsultan Pengawas berinisial S, dan rekanan berinisial DT.

Mereka sudah dilakukan tahap II sekaligus penahanan pekan kemarin. Kasis Penkum Kejati NTB, Efrien Saputra yang berusah dikonfirmasi di ruang kerjanya terkait pemanggilan tahap II itu tidak memberikan jawaban. Ia enggan menemui wartawan dengan alasan kurang sehat. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button