Daerah NTB

UU Cipta Kerja Diberlakukan, Peran Kesatuan Pengelolaan Hutan di Daerah Jadi Terbatas

Mataram (NTB Satu) – Dengan diberlakukannya UU Cipta Kerja secara bersyarat pada tahun 2021, membuat peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi sempit dan melemah. Alasannya, izin kerja sama yang semulanya bisa ditandatangani oleh KPH dengan mitra pemanfaatan hutan, kini sudah tidak diperbolehkan, melainkan harus meminta izin dari pemerintah pusat.

“Dulu kalau KPH bermitra dengan kelompok tani, cukup KPH yang tanda tangani dengan luas lahan tertentu, kalau sekarang harus di Jakarta. Jadi memang peran KPH dikurangi, termasuk pemerintah provinsi,” ungkap Kepala Asosiasi KPH se-Indonesia sekaligus Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Madani Mukarom pada Senin, 25 April 2022.

Kebijakan tersebut, menurut Madani, terlalu tersentralisasi dan mengakibatkan pendapatan KPH maupun Pendapat Asli Daerah (PAD) semakin menipis.

“Ini sentralisasi lagi, dampaknya PAD menjadi kecil. Dulu kalau KPH bermitra dengan masyarakat, ada istilahnya bagi hasil, KPH 10 persen, masyarakat 90 persen, tetapi sekarang dia bayarnya ke pusat,” keluh Madani.

Sebagai upaya untuk mengembalikan peran KPH seperti semula, Asosiasi KPH se-Indonesia akan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat dan Himpunan Rektor Jurusan Kehutanan di seluruh Indonesia untuk mengajukan reposisi penguatan peran KPH pasca-penetapan Undang Undang Cipta Kerja tentang lingkungan hidup dan kehutanan. (RZK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button