Mataram (NTB Satu) – Tim Unit Reskrim Polsek Sandubaya berhasil membekuk terduga pelaku pencurian handphone, insial RH 24 tahun asal Turida Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Ahad 30 Januari 2022.
Dijelaskan Kapolsek Sandubaya Kompol M. Nasrun saat konferensi pers bersama media, terduga pelaku melakukan aksi tindak pidana pencurian tersebut terhadap pamannya sendiri. Terduga mengaku kesal, sehingga ia nekat melakukan tindak pidana tersebut.
“Terduga mengaku kesal terhadap pamannya sehingga nekat melakukan aksinya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.400.00,” jelas Nasrun.
Dilanjut Kapolsek, kronologis kejadiannya bermula saat korban meninggalkan rumah untuk mengajak anaknya bermain. Saat korban kembali, lemari rumahnya sudah dalam keadaan berantakan dan menyadari kehilangan barang.
“Hasil dari penjualan HP tersebut dipakai untuk belanja, sementara hubungan korban dan pelaku masih keluarga. Mereka tinggal masih dalam satu pekarangan,” imbuhnya.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Sandubaya. Sementara terduga pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (MIL)