Hukrim

Gara-gara Sabu, Dua Pemuda Asal Lingsar Terancam 7 Tahun Bui

Mataram (NTB Satu) – Memasuki minggu terakhir Ramadan 1443 H, Sat Narkoba Polresta Mataram bersama anggota Polsek Lingsar berhasil mengamankan dua orang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sedau, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat, Ahad 24 April 2022.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menerangkan bahwa sekitar pukul 23:00 Wita tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sesuai hasil penyelidikan atas informasi yang diterima sebelumnya.

“Kedua orang merupakan pria yakni inisial AZ 24 tahun dan AK 22 tahun, dimana keduanya beralamat di dusun tempat keduanya diamankan,” terang Yogi.

Dari hasil penangkapan kedua terduga tersebut, tim berhasil mengamankan 5,21 gram brutto narkoba jenis sabu, berikut 6 buah HP android, alat konsumsi sabu, perlengkapan penjualan serta uang tunai senilai Rp.1.200.000.

“Barang bukti tindak pidana dari kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Mataram bersama kedua terduga pelaku,” jelasnya.

Atas tindakannya, terduga diancam dengan pasal 114,112 dan atau 127 UU No. 35 tentang Narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button