Hukrim

Terungkap, Begini Pengakuan Penganiaya Kucing di Sumbawa yang Viral Itu

Mataram (NTB Satu) – Satreskrim Polres Sumbawa bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan kucing yang sempat viral di jagat media sosial baru-baru ini.

“Saat ini, kedua orang pelaku sudah kami amankan, dan untuk proses hukumnya saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, saat Konferensi Pers bersama media Jum’at 22 April 2022.

IKLAN

Dijelaskan penangkapan kedua pelaku itu dilakukan setelah adanya laporan dari aktivis pecinta hewan Dwi Yudarini yang mengadukan adanya penganiayaan hewan oleh dua orang pria di Kabupaten Sumbawa yang tersebar melalui jejaring media sosial.

Dalam cuplikan video tersebut, diperlihatkan salah seorang pelaku memasukkan petasan ke dalam dubur (anus) si kucing. Kemudian petasan dibakar dan meledak, sehingga mengakibatkan luka serius di bagian dubur kucing tersebut.

“Setelah mendapat laporan tersebut, kami dari jajaran Kepolisian langsung melakukan penyelidikan guna mencari tahu pelaku yang ada di dalam video tersebut,” jelas Esty.

Kapolres Sumbawa menuturkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh jajarannya, salah satu pelaku yakni berinisial AL 19 tahun yang merupakan pemilik kucing sekaligus yang memasukkan petasan ke lubang anus kucing tersebut.

IKLAN

Sedangkan satu pelaku lainnya yakni inisial AR 28 tahun yang memvideokan kelakuan temannya itu lalu mengunggahnya di status WhatsApp, sehingga video tersebut akhirnya viral.

“Kedua pelaku ini beralamat di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa,” tutur Esty.

Dari hasil penyelidikan sementara, latar belakang tindakan sadis itu lantaran AL kesal terhadap si kucing peliharaannya karena sering buang air kecil dan besar di dalam rumah.

“Sementara untuk saudara AR ini, yang bersangkutan diminta oleh saudara AL untuk memvidiokan perbuatannya,” tambahnya.

Kedua pelaku saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan. Sementara kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP. Diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan. (MIL)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button