Mataram (NTB Satu) – Perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri. Apabila terdapat praktik perusahaan tidak bayar THR, pekerja dapat mengadu ke pihak-pihak terkait.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi mengimbau agar perusahaan wajib memberi THR bagi para pekerja sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2016.
“Kecuali memang ada situasi tertentu atau kebijakan khusus perusahaan tidak membayar THR. Kalau situasi seperti sekarang ini dan berkaca pada aturan, maka seharusnya perusahaan harus membayarkan THR secara utuh kepada pekerja,” ujar Gede Aryadi, ditemui NTB Satu, Rabu, 6 April 2022.
Gede Aryadi mengatakan, bila terjadi masalah seperti THR tidak dibayar, maka penyelesaian dapat ditempuh secara berjenjang. Dimulai dari jenjang kota dan kabupaten. Apabila jenjang pemerintah kota dan kabupaten tidak mampu memberi solusi, permasalahan tersebut bakal ditangani oleh jenjang pemerintah provinsi.
“Mau ada hari raya atau tidak, kami (Disnakertrans) tetap menerima pengaduan. Kalau tidak selesai di provinsi, maka kami akan mengadu ke pusat. Tetapi, inti dari semua itu adalah bagaimana kami berdialog dengan pihak pekerja dan perusahaan, penyelesaiannya bisa lebih ditekankan melalui musyawarah dan mufakat,” ungkap Gede Aryadi.
Mengenai THR, pekerja dan perusahaan harus membangun dialog serta musyawarah agar tercapainya kesepakatan yang sesuai. Apabila cara tersebut telah dilakukan dan pihak perusahaan masih nakal serta tidak membayar THR pekerja, Gede Aryadi menyarankan agar menempuh jalur hukum.
“Di dalam aturan itu sudah ada sanksi. Mulai dari sanksi ringan sampai berat. Tetapi, jalur hukum itu diambil kalau proses dialog sudah tidak menemui solusi. Seandainya masih bisa diskusi dan dialog, maka selesaikanlah dulu,” kata Gede Aryadi.
Pembayaran THR secara wajib bagi para pekerja, biasanya hanya berlaku bagi perusahaan menengah ke-atas. Bakal menjadi berbeda apabila membicarakan UMKM. Pemberian THR dalam industri UMKM, menurut Gede Aryadi, harus melalui kesepakatan bersama.
“Edukasi kepada masyarakat adalah hal yang penting. Selain itu, pengawasan yang ditingkatkan, juga menjadi perhatian kami. Tetapi, pengawasan itu bukan selalu berarti penindakan. Pengawasan itu berbentuk pengawalan, pembinaan, dan pendampingan,” pungkas Gede Aryadi.
Permen Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 mengatur soal pekerja yang punya masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR dari perusahaan. Pekerja bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan, pekerja masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu kali upah atau gaji. Dalam surat edaran Kemenaker, perusahaan wajib membayar THR karyawan secara tepat waktu atau maksimal H-7 lebaran. (GSR)