Lombok Timur

PN Selong Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Dermaga Labuhan Haji

Mataram (NTB Satu) – Beberapa waktu lalu, kuasa hukum tersangka mega proyek penataan dan pengerukan Dermaga pelabuhan Labuhan Haji Lombok Timur (Lotim) tahun 2016, menggugat Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim lewat praperadilan.

Praperadilan ditempuh kuasa hukum, karena tidak terima atas penetapan tersangka Taufik Ramadhani, Komisaris PT. Guna Karya Nusantara. Namun berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Selong, Kejari Lotim menang telak

Kepala Kejari Lotim melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Lalu Mohammad Rosyidi, dikutip dari rilisnya Selasa 22 Maret 2022 menjelaskan, sidang di PN Selong tersebut dipimpin hakim tunggal, Nasution, yang dihadiri langsung Panitera, dan kuasa hukum pemohon. Termasuk, jaksa praperadilan selaku termohon juga hadir dalam pembacaan amar putusan sidang tersebut.

“Alhamdulillah, amar putusan hakim atas praperadilan ini menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegasnya.

Selain menolak permohonan pemohon, penetapan tersangka atas nama Taufik Ramadhani, dengan nomor Tap-47/N.2.12/Fd.1/11/2021 tertanggal (12/11) tahun 2021 lalu oleh Kejari Lotim, dinyatakan sah secara hukum. Selain itu, beban biaya yang ditimbulkan di dalam perkara pemohon, dibebabkan pada pemohon.

“Selama persidangan, semua proses berjalan lancar dan aman,” ungkapnya Rasyidi.

IKLAN

Dari pemberitaan sebelumnya, kasus penataan dan pengerukan dermaga pelabuhan Labuhan Haji Lotim tahun anggaran 2016, pada masa pemerintahan Bupati Lotim H Moch Ali Bin Dachlan itu, Kejari Lotim menetapkan dua tersangka. Selain Taufik Ramadhani, tersangka lain adalah Nugroho yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lotim.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, dari kasus tersebut diketahui kerugian negara Rp 6,361 miliar lebih. Sedangkan pagu anggaran penataan dan pengerukan kolam labuh itu, sebesar Rp 38,9 miliar lebih. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button