Kabupaten Bima

Joki Cilik di Bima Meninggal, Pengamat Kampanyekan Stop Eksploitasi Anak

Mataram (NTB Satu) – Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH) Mangandar, Yan Mangandar Putra, menyesalkan kasus meninggalnya seorang joki cilik setelah terjatuh dari punggung kuda yang ditungganginya saat latihan, Ahad 6 Maret 2022 di arena Pacuan Kuda Panda, Kabupaten Bima

Sejak jatuh, joki usia 6 tahun asal Woha Kabupaten Bima ini dirawat di rumah saja selama dua hari, hingga pada pada Rabu, 9 Maret 2022 lalu, anak yang duduk di bangku kelas 1 SD tersebut menghembuskan nafas terakhirnya.

IKLAN

Dikatakan Yan Mangandar, meninggalnya Peci, panggilan akrab joki cilik ini, akibat terjatuh dari kuda merupakan salah satu fakta masih maraknya praktek eksploitasi terhadap anak.

“Selain masalah keamanan, menjadi joki tidak mudah, apalagi kalau kuda si tuan yang ditarget menang namun ternyata kalah atau terjadi kecelakaan, maka akan besar kemungkinan si joki mendapatkan intimidasi dari bosnya,” katanya menjawab ntbsatu.com, Jum’at, 11 Maret 2022 pukul 23.00 Wita.

Anak seusia 6 tahun seperti Peci, lanjut Yan Magandar, harusnya tidak menerima beban hidup seberat itu.

“Tidak kebayang umur anak-anak yang baru 5 sampai dengan 7 tahun menanggung beban begitu,” ujarnya.

IKLAN

Bahkan keluarga sang joki bisa saja mendapatkan intimidasi dari tuan kuda atau bos lantaran joki gagal merebut juara di arena pacuan, sehingga secara fisik dan psikis sang joki anak mengalami kekerasan.

“Si tuan bukan saja bisa mengintimidasi anak-anak yang menjadi joki yang kalah secara langsung. Tapi bisa saja melalui keluarga anak dan jika itu benar terjadi, maka dipastikan secara fisik dan psikis anak mengalami kekerasan,” tegasnya.

Sebagai informasi, ada beberapa bentuk eksploitasi anak tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, antara lain:

1. Eksploitasi Ekonomi

Eksploitasi ekonomi ialah penyalahgunaan tenaga anak untuk dimanfaatkan fisik dan tenaganya untuk bekerja demi keuntungan orang lain dan mengarahkan anak pada pekerjaan yang seharusnya belum dikerjakannya. 

2. Eksploitasi Sosial

Eksploitasi sosial adalah segala bentuk yang membuat perkembangan emosional dan sosial anak terhambat.

3. Eksploitasi Seksual

Bentuk eksploitasi ini melibatkan anak dalam aktivitas seksual yang belum dipahaminya. Seperti suatu perbuatan yang mengarahkan pada pornografi, asusila, perkataan porno, menelanjangi anak untuk produk pornografi atau melibatkan anak dalam bisnis prostitusi. Perilaku eksploitasi seksual dapat menimbulkan trauma psikis bagi korbannya. (DAA)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button