MotoGP

MotoGP Tanpa “Travel Bubble”, Namun Prokes Covid-19 Tetap Diperketat

Mataram (NTB Satu) – Sistem travel bubble atau koridor perjalanan agar terhindar dari potensi terpapar Covid-19 tidak akan diterapkan pada gelaran MotoGP Mandalika pada 18 hingga 20 Maret 2022 mendatang. Kebijakan itu muncul setelah pemerintah menghapus kewajiban karantina bagi pembalap dan kru MotoGP.

Terkait itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, dr. H. Lalu Hamzi Fikri mengatakan, meski konsep bubble dihapus, namun prokes Covid-19 tetap diperketat bagi pembalap, kru, dan penonton MotoGP nantinya.

“Mereka tetap pakai masker dan diwajibkan sudah melakukan vaksin dosis lengkap,” tegasnya menjawab ntbsatu.com, Jum’at, 11 Februari 2022.

Menurut dr. Fikri, pembalap maupun kru MotoGP dapat berstatus Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) setelah mereka melalui pintu masuk (entry point) di Denpasar Bali dan di Jakarta.

“Kalau dia masuk sebagai PPDN, mereka seperti penumpang biasa. Tak perlu pakai antigen dan PCR, yang penting sudah vaksin dosis lengkap,” ungkapnya.

Hal yang sama juga berlaku pada PPDN berusia 6 atau 12 tahun ke atas. “Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3 x 24 jam atau test antigen yang sampelnya diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“Sedangkan PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR,” ujarnya.

Hal tersebut, dr. Hamzi sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, di mana dalam kebijakan ini berlaku untuk semua moda transportasi.

“Kita di daerah mengikuti regulasi pemerintah pusat. Semua yang masuk ke NTB adalah PPDN,” jelasnya. (DAA)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button