Lombok Tengah

Kerap Resahkan Warga, Judi Sabung Ayam di Pujut Dibubarkan

Mataram (NTB Satu) – Tim Reskrim Polsek Pujut membubarkan judi sabung ayam yang dianggap kerap meresahkan masyarakat Dusun Rajan, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Jumat 4 Maret 2022.

Pembubaran kegiatan judi sabung ayam oleh Polsek, berawal dari laporan masyarakat setempat yang merasa resah dengan adanya kegiatan tersebut. Menurut masyarakat, judi sabung ayam merupakan biang terjadinya kasus tindak kejahatan lain seperti pencurian.

Menerima informasi itu, Kapolsek Pujut Iptu Derpin Hutabarat melakukan pembubaran dengan menurunkan anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Fahrudin.

“Kegiatan judi sabung ayam diduga dilakukan oleh masyarakat setempat,” ungkap Kapolsek.

Namun saat di TKP, petugas kepolisian tidak menemukan barang bukti. Menurut Derpin, aktifitas judi sabung ayam saat itu belum dimulai, sehingga hanya ditemukan masyarakat yang sedang berkumpul.

“Kita tidak dapati BB, hanya ada masyarakat yang sedang menunggu rekannya untuk memulai judi sabung ayam,” jelasnya.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Polsek Pujut akan tetap melakukan patroli di lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan, sebagai langkah mengantisipasi ruang gerak para pelaku. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button