Lombok Timur (NTB Satu) – Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Timur melakukan penahanan terhadap seorang tersangka Kasus Penataan dan Pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji, Rabu 2 Februari 2022.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Lalu Moh. Rasyidi menjelaskan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap N selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada proyek penataan dan pengerukan Pelabuhan Labuhan haji yang ditangani Dinas Pekerjaan Umum (PU) tahun 2016.
“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap N, pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam. Selanjutnya langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Selong selama 20 hari kedepan,” terang Rasyidi dalam keterangan tertulis Rabu 2 Februari 2022.
N ditahan selama 20 hari kedepan, sejak tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022.
Sementara untuk TR, lanjut Rasyidi, selaku Komisaris PT.Guna Karya Nusantara mangkir dari pemeriksaan. Sehingga akan dilakukan pemanggilan ulang untuk ketiga kalinya.
Sebelumnya, sesuai dengan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP, kerugian negara sebesar Rp6.361.048.182. (MIL)