Lombok Utara (NTB Satu) – Polres Lombok Utara berhasil meringkus pelaku peredaran uang palsu yang meresahkan warga setempat.
Pelaku berinisial Y, 27 tahun, asal Kecamatan Gangga, berhasil dibekuk di salah satu jasa pengiriman paket di pertokoan Tanjung, Lombok Utara, Senin 31 Januari 2022.
“Adanya informasi terkait maraknya peredaran uang palsu, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan guna memastikan adanya paket uang palsu yang dikirim dari Pulau Jawa,” terang Kasat Reskrim Polres Lotara, AKP I Made Sukadana.
Made menjelaskan, modus pelaku yakni dengan membelanjakan uang palsu tersebut kepada orang lain dengan mengharap kembalian.
“Paket uang palsu tersebut, dipesan dari seseorang di Pulau Jawa dengan sistem COD”, Sambungnya.
Setelah dibuka, kata Made, paket tersebut berisikan sejumlah uang palsu senilai Rp12.000.000, terdiri dari 120 lembar pecahan 50 ribu dan 60 lembar pecahan 100 ribu.
Pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan Tim Reskrim Polres Lotara, untuk proses hukum lebih lanjut. (MIL)