Lombok Barat

Kejari Mataram Ingatkan PTSL Rawan Pungli

Lombok Barat (NTB Satu) – Antisipasi mafia tanah, Tim Penyuluh Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberi edukasi masyarakat.

Terdiri dari Badan Kejaksaan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Negeri (Kajari) Mataram, Polres Lombok barat dan Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Barat, lakukan kegiatan penyuluhan ke masyarakat.

Kegiatan tersebut sudah berjalan di 6 Desa di Lombok Barat, yakni Desa Batulayar, Sandik, Labuhan Tereng, Sekotong Timur, Senggigi, dan Taman Sari dengan target sebanyak 7200 bidang.

Tim penyuluh PTSL menjabarkan beberapa hal, diantaranya terkait tekhnis pelaksanaan dan persyaratan PTSL, aspek hukum dan kewajiban pembayaran pajak bumi dan bangunan sebagai kelengkapan administrasi.

Dijelaskan Kajari Mataram Hilman Aziz, selalu ada potensi terjadinya permasalahan hukum yang akan timbul dari pelaksanaan PTSL.

“Untuk itu diimbau agar semua pihak yang terkait, khususnya Kepala Desa dan Perangkatnya untuk tidak melakukan pungutan liar (Pungli) dari program tersebut,” jelas Plt. Kejaksaan Negeri Mataram ini, Jumat 28 Januari 2022.

Permasalahan hukum lain yang timbul adalah sering ditemukannya pemalsuan dokumen, yang menjadi kelengkapan berkas pemohon.

Untuk itu dikatakan Hilman, masyarakat dihimbau untuk proaktif dalam menyukseskan program PTSL, yang merupakan program strategis Nasional. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button