Selong (NTBSatu) – Oknum kepala dusun (kadus) di Kecamatan Suela, Kabupaten Lombok Timur, berinisial CS (30), ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan penusukan terhadap juru parkir, RI (28), di kawasan wisata Pusuk Sembalun pada Minggu, 24 Desember 2023 lalu.
Penetapan status CS sebagai tersangka setelah pihak polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti-bukti yang terkumpul.
“Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Lombok Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Rabu, 27 Desember 2023.
Sementara, korban sudah mendapat perawatan intensif di RSUD Soedjono Selong setelah mengalami luka berat. Kondisinya pun sudah berangsur membaik.
“Korban saat ini sudah sadarkan diri dan bisa berkomunikasi,” ucap Dharma.
Berita Terkini:
- Bang Zul Ungkap Isi Obrolannya dengan TGB dan Isyarat Deklarasi Jilid II
- Dr. TGH. M. Zainul Majdi dan Bang Zul Foto Bareng Simbol Dua Jari, Isyarat Restu TGB Deklarasi Zul-Rohmi Jilid II
- KPU NTB Kembali Rekrut PPK untuk Pilkada, Kuota Kebutuhan 585 Anggota
- PPDB Mataram 2024, Kekurangan Tahun Lalu Diperbaiki
Dharma mengungkapkan, penusukan di bagian lengan dan kepala korban dilakukan CS lantaran dendam kesumat dan sudah lama mengincar korban.
Imbasnya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP ayat 2. “Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegas Dharma.
Pasca terjadinya penusukan tersebut, polisi intens melakukan patroli dialogis di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dharma pun memastikan destinasi wisata Pusuk Sembalun kini aman dikunjungi.
“Kondisi aman, tidak perlu resah untuk datang ke Pusuk Sembalun,” ucapnya. (MKR)