Hukrim

Tukang Sapu di Mataram Nekad Bisnis Sabu

Mataram (NTB Satu) – Akibat didesak kebutuhan hidup, seorang tukang sapu di Lingkungan pertokoan pasar buah Bertais, Mataram nekad bisnis Sabu sabu.

LA, 51 tahun, yang juga sebagai ketua RT Lingkungan Karang Rundung, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya ini berbisnis Sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Pengungkapan tukang sapu bisnis Sabu tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Mataram Akp I Made Yogi Purusa Utama, SE, SIK Senin, 20 Desember 2021.

Yogi mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat, di lingkungan sekitar pasar kerap terjadi transaksi Narkoba.

Aktivitas terlarang ini menimbulkan keresahan terhadap masyarakat sekitar.

“Kami berhasil mengamankan saudara LA di lingkungan Pertokoan Lonceng Mas, Sandubaya,” ungkap Yogi.

Fakta lain tenang pria ini, rupanya telah 7 kali menikah dan mempunyai 10 anak.

Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, ditemukan beberapa klip Narkoba jenis sabu seberat 25,34 gram.

Selain sabu, disita juga HPserta peralatan konsumsi sabu berikut uang tunai Rp 2.375.000.

“Semua hasil penggeledahan terhadap tersangka LA telah diamankan di Polresta Mataram bersama tersangka LA guna kebutuhan penyidikan dan kelengkapan berkas perkara,” jelasnya.

Paruh baya ini disangkakan Pasal 114, (1) dan 112, (1) UU nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling minim 7 tahun penjara. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button