Mataram (NTB Satu) – Jelang HUT NTB ke 63, beredar surat edaran palsu yang mengatasnamakan Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah. Isinya tentang pemberian donasi kepada yayasan atau pondok pesantren di seluruh wilayah NTB.
Surat tersebut telah terkonfirmasi Pemerintah Provinsi NTB sebagai surat palsu alias tidak benar atau hoax. Di dalam surat edaran palsu itu, disebutkan pembagian donasi akan dilakukan secara bertahap dalam rangka menyambut HUT ke-63 menuju NTB gemilang pada 17 Desember 2021.
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Dr. Najamuddin Amy menegaskan bahwa surat edaran gubernur itu tidak benar alias hoax. Apalagi surat palsu itu ditujukan kepada bupati walikota, pemimpin, pengurus, dan perwakilan yayasan se-NTB.
“Surat edaran itu sudah beredar di berbagai group WA maupun platform media sosial lainnya. Agar masyarakat berhati-hati atas modus penipuan dan kejahatan digital lainnya. Jika ada hal seperti ini, masyarakat bisa segera konfirmasi kebenarannya ke dinas terkait.” tegas Kadis Kominfotik NTB saat dikonfirmasi di Mataram, Kamis 01 Desember 2021.
Selain itu, Najam sapaannya, di dalam surat edaran palsu tersebut juga disebutkan bahwa seluruh pimpinan yayasan pondok pesantren akan diundang ke kantor Bapenda NTB untuk menerima bantuan donasi yang akan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah.
“Oknum yang tidak bertanggungjawab ini sudah mencemari nama baik Gubernur dan Wakil Gubernur NTB,” jelasnya.
Senada dengan Kadis Kominfotik, Kabag Tata Laksana Biro Organisasi Setda NTB Iwan Sapta Taruna juga mengkonformasi bahwa surat tersebut sudah dipastikan palsu.
” Dari tanggal surat setelah di cek di buku register surat keluar tertera di ORG di sana tgl 01 TIDAK ADA SURAT KELUAR” tegas Iwan melalui pesan WA.
“Oknum tersebut memanfaatkan nama humas NTB, yang kita tahu kini memang nomenklatur humas sudah dilebur menjadi tugas fungsi diskominfotik,” tandasnya.
Diketahui, surat palsu tersebut beredar sejak Rabu 1 November 2021 lalu melalui aplikasi whats app dengan mengatasnamakan bagian Humas Pemprov NTB.
Padahal diketahui sejak Permendagri 56 Tahun 2019, bagian humas sendiri sudah lebur dan menjadi tupoksi Diskominfotik. Sedangkan Biro Humas dan protokol saat ini beralih nomenklatur menjadi Biro Administrasi Pimpinan. (HAK)