Daerah NTB

Tingkatkan Cukai, Industri Kecil Rokok Didorong Berorientasi Ekspor

Lombok Barat (NTB Satu) – Pemerintah terus berupaya mendorong para pengusaha Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar berorientasi ekspor. Mendukung upaya peningkatan ekspor, Bea Cukai Mataram menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Percepatan dan Penguatan Ekspor Non Tambang di Provinsi NTB.

Kegiatan digelar di Kila Senggigi Hotel, Lombok Barat, 12 November 2021. Dibuka oleh Heru Saptaji selaku Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTB, kegiatan dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi NTB, Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, Kepala KPPBC TMP C Mataram, Kepala Balai Karantina Kelas I A Mataram dan para pengusaha IKM.

Menurut Kepala Bappeda NTB, Dr. H. Iswandi, peningkatan ekspor menjadi salah satu target utama dalam neraca perdagangan.

“Peningkatan realisasi ekspor menjadi salah satu tantangan bagi pemangku kebijakan untuk memberikan fasilitas dan asistensi yang tepat terutama kepada para pengusaha Industri Kecil dan Menengah (IKM),” paparnya.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, I Putu Alit Ari Sudarsono menyampaikan, dalam menjalankan perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai telah memberikan berbagai insentif fiskal maupun prosedural dalam rangka mendukung pemerintah mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Selain Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat dansebagainya, pemanfaatan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan bea masuk dan/atau cukai dan pajak dalam rangka impor (PDRI).

“Harapannya adalah para pelaku usaha di NTB ini bisa meningkatkan kualitas, kuantitasnya dan kontinuitas untuk pemenuhan suatu komoditi tujuan ekspor,” jelasnya.

Tahun 2021, Provinsi NTB mendapatkan DBHCHT dari Pemerintah Pusat sebesar Rp318 miliar. Dana sebesar  itu dibagi untuk Pemprov NTB dan 10 Pemda kabupaten dan kota sesuai ketentuan yang ada.

Rinciannya sebagai berikut, Pemprov NTB mendapatkan DBHCHT sebesar Rp95,6 miliar, Bima Rp11,2 miliar, Dompu Rp5,5 miliar, Lombok Barat Rp17,18 miliar, Lombok Tengah Rp51,56 miliar, Lombok Timur Rp59,88 miliar, Sumbawa Rp10,1 miliar, Sumbawa Barat Rp3,2 miliar, Lombok Utara Rp9,98 miliar, Kota Mataram Rp52,05 miliar, Kota Bima sebesar Rp2,3 miliar.

Penggunaan DBHCHT telah diatur sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 206/PMK.07/2020. Yaitu, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial.

Kemudian, sosislisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. (HAK)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button