Daerah NTB

Ribuan Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Mataram

Mataram (NTB Satu) – Selain proses pencegahan, penindakan terus digencarkan Kantor Bea Cukai  Mataram, berkoordinasi dengan Pemprov NTB maupun Pemda kabupaten/kota. Dalam operasi atau razia pada jilid 1 tahun 2021, setidaknya 2.801 batang rokok illegal disita.

“Ini merupakan hasil  penindakan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) dalam rangka Operasi Gempur Bea Cukai Mataram Jilid I Tahun 2021,” kata Kepala Bea Cukai Mataram,  I Putu Alit Ari Sudarsono dikutip dari akun instagram @beacukaimataram.

IKLAN

Rincian hasil operasi itu, sejak Agustus sampai dengan bulan September 2021, Bea Cukai Mataram mengumpulkan BKC HT sebesar 2.801 batang. Selain itu, 42.994 gram dengan nilai barang sejumlah Rp. 9.443.070.

“Dari hasil penindakan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp. 2. 257.995,” kata Putu Alit.  

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah berkontribusi untuk membantu Operasi Gempur Bea Cukai Mataram dalam mengawasi peredaran Barang Kena Cukai Ilegal.

 
Pada beberapa kesempatan, Kepala Kantor Bea dan Cukai Mataram, I Putu Alit Ari Sudarsono memberikan sosialisasi terkait penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai. “Penegakan hukum meliputi sosialisasi, koordinasi, pengumpulan informasi, penindakan, dan industri hasil tembakau,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya DBHCHT dalam menyejahterakan petani tembakau,pengusaha hasil tembakau,dan masyarakat umum sehingga diperlukan koordinasi yang baik antar satuan kerja daerah.

Pengedar ataupun penjual rokok illegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.

IKLAN

Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Ancaman pidana ini diatur dalam pasal 54 dan pasal 56 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Bunyi pasal tersebut sebagai berikut :

Dalam Pasal 54

“Setiap orang yang menawarkan , menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana Penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar”.

Dalam Pasal 56

“Setiap orang yang menimbun, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini dipidana paling singkat 1 (satu) tahun paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

Husni menyarankan kepada siapapun, baik perorangan maupun usaha agar mengurungkan niat jika ingin berbisnis rokok tanpa cukai. Sementara yang sudah terlanjur berbisnis illegal ini agar segera dihentikan sebelum ditemukan petugas. (HAK)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button