Mataram (NTB Satu) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB bersama Kantor Bea dan Cukai Mataram mendapat mandat dari pemerintah pusat untuk penanggulangan peredaran rokok illegal. Tim khusus gempur rokok illegal sudah dibentuk.
Bagaimana tahapan kerja mereka?
Dalam juklak juknis yang disusun Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB, ada 11 fase yang harus dilakukan, baik oleh tim maupun instansi terkait.
Pertama, penyempurnaan regulasi guna mendorong pemberantasan rokok ilegal, termasuk dengan amandemen UU nomor 11 tahun 1995 dan UU nomor 39 tahun 2007.
Kedua, penataan perijinan cukai rokok , dengan komputerisasi;
Ketiga, peningkatan operasi pemberantasan rokok ilegal di sentra produksi dan pemasaran rokok dengan menerbitkan surat edaran/ instruksi
Keempat, peningkatan kerjasama dengan instansi penegak hukum lainnya
Kelima, peningkatan kerjasama tukar menukar informasi dengan asosiasi rokok
Keenam, peningkatan sistem pencegahan yang dilakukan dengan updating database untuk pemesanan pita cukai terutama untuk golongan pabrik kecil
Ketujuh, peningkatan operasi intelejen guna mendeteksi praktek pelanggaran produksi dan peredaran rokok ilegal
Kedelapan, peningkatan operasi penindakan secara rutin dan insidentil guna pemberantasan rokok ilegal
Kesembilan, penyuluhan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mengedarkan rokok secara legal
Kesepuluh, pembinaan berupa teguran untuk tidak mengedarkan rokok ilegal dan pengenaan sanksi administrasi. Ini sesuai UU Nomor 39 tahun 2007 pasal 50 sanpai pasal 58.
Kesebelas, penindakan yaitu apabila ditemukan rokok ilegal, dilakukan proses penyitaan untuk dilakukan penyelidikan atau penyidikan
Tahapan tahapan tersebut sedang dalam proses pelaksanaan oleh tim gabungan Pemprov NTB bersama Bea Cukai Mataram. (HAK)