Daerah NTB

Polres Mataram Tangkap Dua Sejoli yang Nekad Bisnis Sabu Demi Modal Nikah

Mataram (NTB Satu) – Seorang perempuan asal Lombok Tengah ikut terseret dan diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram. Perempuan inisial BN (27) dimintai keterangan terkait aktivitas pacarnya yang diduga bisnis sabu. Terungkap, bisnis ini dijalankan untuk modal nikah.

Kronologi pengamanan BN berawal ketika Polisi menangkap IKK (29), asal Lingkungan Cakranegara, Kota Mataram di kediamannya, Selasa, 2 November 2021 lalu.

IKLAN

“Pada saat pengerebekan di kediaman IKK, ada 2 orang yang berada di tempat kejadian, yaitu BN dan seorang pria inisial IKMT (32) berasal dari Cakranegara, Kota Mataram, ” jelas Kapolresta Mataram Kombes Pol. Heri Wahyudi SIK, MM., di gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram, Jum’at, 5 November 2021.

Lanjut Kapolresta Mataram, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini saat salah satu anggota Opsnal Resnarkoba menyamar menjadi pembeli sabu.

“Tim kami berpura-pura jadi pembeli Sabu dengan menghubungi salah satu tersangka. Cara ini kami lakukan setelah sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi yang di maksud sering dijadikan tempat jualan narkoba, ” ungkap Heri.

Adapun tersangka yang diamankan di lokasi kejadian adalah IKK dan pacarnya BN. Selain itu, diamankan juga IKMT yang membantu menjual Sabu.

IKLAN

Menurut Kapolresta Mataram, IKK  mengaku bahwa menjual sabu karena kepepet uang buat menikahi pujaan hatinya BN.

Namun, akibat tindakan cerobohnya tersebut, angan-angan untuk menikahi gadis pujaan hatinya lenyap sudah.

Barang bukti yang berhasil diamankan tim pada saat penggeledahan, yaitu 3 poket sabu 1 gram, alat komunikasi, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi sabu.

Pasal yang akan disangkakan pada tersangka yaitu pasal 114, 112 dan 127 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (DAA)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button