Daerah NTB

Berawal Kasus Perdata, Kejati NTB Temukan Dugaan Penggelapan Aset Lombok Barat oleh Oknum Pejabat

Mataram (NTB Satu) – Kasus aset Pemda Lombok Barat kembali masuk proses hukum setelah rentetan kasus sebelumnya. Kali ini terkait dugaan penggelapan lahan seluas 6,79 hektar yang melibatkan oknum pejabat.  Kasus ini terungkap berawal  dari kasus Perdata.

Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB sudah menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus ini.

“Sekarang belum ada penetapan (tersangka), tapi kasus ini sudah masuk tahap penyidikan,” kata juru bicara Kejati NTB Dedi Irawan, Kamis 4  November 2021.

Dari proses penyelidikan hingga penyidikan,  ditemukan unsur pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat setempat, yang  dirugikan Pemda Lombok Barat.  

Dedi Irawan menambahkan, kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan dan penanganannya terus berkembang. Peran tersangka dalam kasus ini akan segera diungkap pihaknya.

Sebagai referensi, tahun 2017  aset yang berada di bawah pengelolaan Dinas Pertanian dan Perkebunan Lombok Barat tersebut muncul dengan status hak milik perorangan.

Klaim kepemilikan itu berdasarkan adanya gugatan perdata.

Dikutip dari laman resmi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram, gugatan perdata kepemilikan lahan ini diajukan pada 13 Februari 2018.

Penggugat berinisial GHK yang mengklaim lahan seluas 6,97 hektare tersebut sebagai warisan dari orang tuanya. Dia menggugat pengelola lahan berinisial IW.

Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Mataram, GHK meminta hakim untuk memerintahkan IW menyerahkan lahan tersebut. Namun majelis hakim dalam putusan perdata di tingkat pertama, menolak seluruh isi gugatan GHK.

Terkait hal itu, GHK kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi NTB. Dalam upaya hukum lanjutannya, majelis hakim menerima pengajuan banding GHK dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam putusan bandingnya, majelis hakim menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah milik GHK yang diperoleh dari orang tuanya berinisial GGK dan memerintahkan agar tergugat menyerahkan lahan tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa syarat kepada GHK.

Namun dalam proses gugatan yang memenangkan pihak penggugat, kejaksaan melihat ada yang tidak beres.

Atas dasar itu, Kejati menindaklanjuti dengan meminta BPN Lombok Barat untuk membekukan penerbitan surat hak milik (SHM).

Munculnya persoalan ini pun diduga akibat ulah pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya dan secara sadar telah memperjualbelikan lahan pemerintah tersebut dalam bentuk kavling.

Terkait dengan kerugian negara dalam kasus ini, pihak kejaksaan telah menggandeng ahli audit dan ditaksir mencapai Rp6,97 miliar.  (HAK)

IKLAN
IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN
Back to top button