Daerah NTB

Dilema Mahasiswa Kampus Swasta di Lombok, Protes Haknya Disunat, Beasiswa Terancam Dicabut

Mataram (NTB Satu) – Temuan Ombudsman RI Perwakilan NTB terkait dugaan penggelapan dana beasiswa Bidikmisi di dua kampus swasta di Pulau Lombok, mengungkap fakta lain. 

Penelusuran ntbsatu.com, menemukan dua sampel mahasiswa yang terdampak pemotongan atas hak beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang harusnya utuh diterimanya.

IKLAN

Salah satunya sebut saja  Mis, penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).  Dana beasiswa tidak utuh diterimanya karena disunat jutaan rupiah.

Setiap  pencairan setiap smester, dilakukan pemotongan  dengan dalih sumbangan pembangunan.

Setiap semesternya ia harusnya mendapat pencairan dana beasiswa KIP sebesar Rp. 4.200.000.  Namun setiap pencairan, ada potongan sebesar Rp. 1.000.000 dari pihak kampus.

“jadi yang saya terima  Rp. 3.200.000,”  ujar mahasiswa yang enggan disebutkan namanya itu kepada ntbsatu.com  Sabtu, 30 Oktober 2021.

IKLAN

“Pemotongan dilakukan oleh kampus dengan alasan untuk sumbangan pembangunan.” tambahnya.

Salah satu mahasiswa penerima beasiswa KIP yang lain, mengaku sempat memprotes dan mempertanyakan aturan yang diterapkan oleh kampus tentang pemotongan tersebut.

Namun, ia malah direspon dengan nada ancaman oleh salah satu petinggi  kampus tersebut.  Ia terancam tidak akan menerima beasiswa gelombang berikutnya.

Khawatir berdampak tidak terima lagi bantuan, protes tidak dilanjutkan. “Saya nggak  protes lagi,” terang mahasiswa korban lainnya kepada ntbsatu.com Minggu, 31 Oktober 2021.

Dari dua sampel mahasiswa itu, ada kesamaan yang dialami. Kartu ATM khusus untuk penerima beasiswa KIP dikuasai oleh pihak kampus.  Mahasiswa hanya bisa mengambil kartu ATM saat beasiswa telah cair.

Setelah menarik uang di ATM, mahasiswa berkewajiban untuk mengembalikan kartu ATM ke pihak kampus. Jika tidak, mahasiswa akan kena sanksi dicabut hak beasiswanya.

“Ketika informasi beasiswa KIP cair, saya dipanggil untuk mengambil kartu ATM masing-masing. Setelah kami menarik uang, saya harus mengembalikannya ke kampus, karena kalau tidak beasiswa saya terancam akan dicabut,” tutupnya.

Fenomena berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim sebelumnya.

Kemendikbud meningkatkan besaran bantuan biaya pendidikan atau uang kuliah dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi dari sebelumnya.

Nadiem berharap KIP Kuliah semakin memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya, seperti dilansir dari situs Kemendikbud.

Besaran biaya hidup yang diterima mahasisa pemegang KIP Kuliah Merdeka ini dibagi ke dalam lima klaster daerah.

Klaster pertama sebesar Rp800.000  untuk satu bulan, klaster kedua sebesar Rp950.000, klaster ketiga sebesar Rp1,1 juta.

Sedangkan untuk klaster keempat sebesar Rp1.250.000, dan klaster kelima sebesar Rp1,4 juta.

Selain itu, Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 sudah menjadi ketentuan teknis pelaksanaan program KIP yang mesti dpatuhi oleh seluruh PTN dan PTS.

Karena Program KIP Kuliah diberikan dalam bentuk uang tunai dengan rincian komponen biaya sebagai berikut:

1) bantuan biaya pendidikan

2) bantuan biaya hidup

3) bantuan biaya pengelolaan  

Namun, beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendikbud, tidak senada dengan yang terjadi pada salah satu PTS di NTB.

Aturan pemotongan Beasiswa KIP terhadap mahasiswa sebenarnya tidak beralasan kuat yang dilakukan oleh PTS tersebut. Karena untuk uang pembangunan, kampus menerima bantuan biaya pendidikan dan bantuan pengelolaan langsung dari pemerintah pusat ke rekening PTN/PTS penerima KIP.

Sementara hak mahasiswa adalah menerima bantuan biaya hidup dengan jumlah sesuai peraturan yang ada tanpa ada pemotongan oleh kampus dengan embel-embel sumbangan pembangunan.

Kampus juga tidak diperbolehkan untuk memegang kartu ATM mahasiswa penerima KIP, sebab itu merupakan hak sepeuhnya penerima KIP tanpa ada campur tangan kampus sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021. (DAA)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button