Hukrim

Kasasi Ditolak, Mantan Direktur Tripat Lombok Barat Dieksekusi Kejaksaan

Mataram (NTB Satu) – Kamis (30/9) Kejaksaan Negeri Mataram mengeksekusi perkara terdakwa Mantan Direktur PT. Patut Patuh Patju (Tripat) Lombok Barat. Ia dieksekusi 5 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan pengelolaan penyertaan modal Tahun 2012/2013.

“Dalam perkara tersebut, eksekusi berdasarkan Petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram tanggal 16 Juli 2020 lalu,” kata Kajari Mataram, Drs. M. Yusuf, SH Senin (4/10).

Berikut bunyi petikan putusan yang jadi dasar eksekusi terpidana :

  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
  • Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 891.126.837,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah), jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah berkekuatan hokum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kemudian dari hasil putusan Pengadilan Negeri Mataram tersebut Terdakwa melakukan upaya Hukum banding ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Dimana dalam putusan banding REG.NO : 8/PID.TPK/2020/PT.MTR :

• Menerima banding dari Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa;

• Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 10/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Mtr tanggal 16 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut;

IKLAN

• Dari hasil putusan Pengadilan Tinggi tersebut terdakwa melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI dan berdasarkan Petikan putusan Mahkamah Agung RI atas nama terdakwa Lalu Azril Sopiandi Nomor 2021 K/Pid.Sus/2021 tanggal 29 Juli 2021 :

• Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa

• Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Oleh karena hasil putusan MA terhadap terdakwa tersebut telah incraht maka dapat dilakukan eksekusi. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button