Mataram (NTB Satu) – Satu keluarga di Kota Mataram diduga kompak jadi pengedar Sabu.
Pelaku NI (41) bersama suaminya yang masih buron. Pasutri ini melibatkan anak gadisnya yang masih berusia 17 tahun inisial TY jadi pengedar Sabu.
Sementara NI dan anaknya akhirnya ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram, setelah ditemukan Sabu 10 gram di rumahnya Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Ampenan.
Penangkapan menurut Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama menjelaskan, satu keluarga ini diincar karena diduga mengedarkan Sabu.
Apalagi suami NI yang masih dirahasiakan identitasnya ini punya rekam jejak sebagai residivis kasus sama.
“Suaminya NI juga pemakai, pernah dipenjara dengan kasus yang sama,” kata Made Yogi.
Namun suami pelaku sudah dua hari tidak pulang ke rumah dan ditetapkan statusnya sebagai DPO.
Kasat Narkoba menjelaskan, Sabu 10 gram itu awalnya disita dari DAA. Hasil pengembangan, Sabu itu diketahui diketahui milik NI.
Kemudian dari pengakuan NI, pelaku DAA juga sering membeli Sabu dari suaminya.
Dari keterangan itu, Polisi kemudian menggeledah rumah mereka.
“Dari hasil penggeledahan di rumah terduga pelaku, kami menemukan belasan klip bening berisi kristal putih yang diduga Sabu dengan berat keseluruhan 10 gram. Selain itu, satu bendel klip bening. Sejumlah uang tunai dan perkakas alat pakai Sabu serta alat komunikasi, turut kami sita,” ungkap Yogi.
Selanjutnya ketiga terduga pelaku, kini berada di Polresta Mataram guna diproses lebih lanjut. (red)