Daerah NTB

7 Anggota Sindikat Narkoba di Bima Dilumpuhkan Polisi

Bima (NTB Satu) – Satuan Narkoba Polres Bima Kota melumpuhkan gembong narkoba yang selama ini diincar. Jaringan narkoba ditangkap lima orang sekaligus Jum’at (17/9) dini hari, bahkan diantaranya ada yang dilumpuhkan dengan tembakan.

Dari tangan para sindikat, disita Sabu-sabu 41,34 gram dan ganja kering seberat 3,15 gram. Barang bukti itu telah dipisah dalam puluhan paket untuk dijual.

IKLAN

Tim Opsnal Narkoba dibawah pimpinan Aipda Thaufarrahman, berhasil meringkus tujuh orang sekaligus anggota gembong tersebut. Para pelaku kemudian digiring ke Mapolres Bima Kota Jumat pagi.

Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin menjelaskan, pengungkapan dan penangkapan para sindikat ini berlokasi di sejumlah desa di wilayah Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.

Mereka diciduk dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

TKP pertama, Tim Opsnal mengamankan dua pelaku yakni, RS (26), AS (18) dan DD (30) ketiganya warga Desa Karumbu Langgudu Kabupaten Bima.

IKLAN

Ditangan ketiganya diperoleh barang bukti 2 palstik ganja, 3 handphone, 10 poket sabu paket hemat, korek gas, dompet, Rp 620 ribu

Sementara dari hasil pengembangan langsung alias hasil interogasi, Tim Opsnal juga menciduk Boy dan Jojo dengan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang cukup banyak.

Di TKP kedua ini, disita barang bukti diantaranya, 47 klip sabu, 2 timbangan, korek gas, 3 potongan pipet, 3 bungkus plastik klip, bong, 2 dompet, 3 handphone, termasuk satu pucuk air soft gun, 6 butir peluru, isolasi dan yang Rp 1,2 juta.

Masih dari hasil interogasi di lokasi usai penangkapan di dua TKP sebelumnya, Tim kata Kasat Narkoba, menuju TKP ketiga yakni di kampung Bugis Pelabuhan Desa Karumbu. Dua sindikat lainnya yakni MU dan MJ juga diciduk.

Barang bukti yang disita pada keduanya, 1 poket sabu, 2 plastik ganja, bong, korek gas, sumbu dan uang Rp 1,075 juta.

“Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” pungkasnya. (red)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button