Mataram (NTB Satu) – Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SD di Kota Mataram akan dilaksanakan pada Juni mendatang. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram pun telah mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) mengenai pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024.
Juknis ini tertuang dalam keputusan Kepala Disdik Kota Mataram nomor 100.3.2/94/Disdik/IV/2023. Dalam keputusan tersebut telah menjelaskan tentang persyaratan administrasi dan tahapan pelaksanaan penerimaan calon peserta didik baru.
Terdapat beberapa persyaratan administrasi bagi yang ingin mendaftar jenjang SD. Untuk usia, sekurang-kurangnya enam tahun pada 1 Juli 2023 dan untuk usia tujuh sampai 12 tahun wajib diterima.
Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga dan KTP orang tua/wali, asli akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Serta, dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Berita Terkait:
Tes Calistung Ditiadakan, Proses Belajar Diharapkan Menyenangkan
SD di Mataram Dilarang Tes Calistung Saat Penerimaan Murid Kelas I
Akomodir Hak Anak di Dunia Pendidikan Lewat Satuan Pendidikan Ramah Anak
Pembukaan PPDB Juni Mendatang, Dinas Pendidikan Kota Mataram Ungkap Ada Perubahan Aturan