Daerah NTB

Satgas Investasi Serahkan SK Pemutusan Kontrak PT. GTI ke Gubernur NTB

Mataram (NTB Satu) – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia memimpin tim Satgas Investasi untuk menyerahkan surat pemutusan kontrak PT. Gili Trawangan Indah (GTI). Sabtu (11/9) pagi, menteri dan rombongan disambut Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (ZAM) untuk diantar langsung ke Gili Trawangan.

Bersama Menteri, turut mendampingi tim dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung yang jadi bagian dari Satgas Investasi.

“Menyambut Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Tim Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dari Satgas Investasi Nasional yang akan menyerahkan surat pemutusan kontrak PT GTI di Gili Trawangan,” tulis Gubernur NTB di akun media sosial resminya, Sabtu (11/9).

Gubernur NTB Zulkieflimansyah saat menyambut kedatangan Menteri Investasi dan BKM, Bahlil Lahadalia. (Ist_IG Zulkieflimansyah)

Dilanjutkan Gubernur, Menteri dan rombongan Satgas akan langsung ke masyarakat Gili Trawangan dalam rangka menyerahkan SK tersebut.

Setelah penyambutan itu, rombongan bergerak ke Gili Trawangan, dengan agenda serah Terima SK dari Satgas Investasi ke Gubernur NTB.

Kadiskominfotik Provinsi NTB, Najamuddin Amy yang hadir dalam seremoni itu, menyampaikan terimakasih kepada Menteri Investasi dan BKM.

Sebab keputusan disambut antusias Pemprov NTB dan masyarakat Gili Trawangan khususnya. Masalah GTI diakui sudah melalui proses cukup panjang.

“Hampir 26 Tahun persoalan tersebut tidak kunjung usai, hari ini menemui solusi baru sebagai harapan dan masa depan bersama mengelola Gili,” tulis Najamuddin Amy.

Sebagaimana diketahui, Investasi PT GTI di Gili Trawangan, Lombok Utara yang seharusnya berakhir 2026 akhirnya kandas, meski sebelumnya sudah dilakukan addendum dengan Pemprov NTB.

Pengumuman berakhirnya status kontrak PT GTI itu disampaikan langsung Gubernur NTB, Dr. Zulkieflimansyah melalui akun sosial media resmi “Zulkieflimansyah”. Keputusan bersama yang dikeluarkan oleh Satgas Investasi yang didalamnya Menteri Investasi, Wakapolri, Wakil Jaksa Agung, Pimpinan KPK, BIN serta BPK. Menurut Gubernur, Satgas sudah memutuskan nasib GTI Minggu (3/9) lalu.

Sebenarnya sudah ada komitmen PT GTI untuk meneruskan investasinya di Gili Trawangan, karena pertimbangan kontrak kerja sama kedua belah pihak baru akan berakhir pada 2026. Bentuknya, addendum sebagai cara mendapatkan kepastian hukum atas investasi. Bahkan pokok pokok addendum sudah disepakati dalam perjanjian kontrak produksi pada Juni 2021 lalu, antara Pemprov NTB dengan PT GTI. Addendum juga atas masukan dari Kejati NTB, namun disertai dengan catatan.
Perwakilan PT GTI, Winoto menyebut, pihaknya tetap berkomitmen melanjutkan investasi hingga 2026 dan meminta dukungan serta jaminan keamanan. Namun komitmen tersebut kini kandas. (red)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button