Daerah NTB

13 Warga Bertahan di HPL Mandalika, Satgas Turun Verifikasi

Mataram (NTB Satu) – Tim Verifikasi dari unsur Kepolisian, Pemprov NTB dan BPN turun ke Mandalika Lombok Tengah Selasa (7/9) lalu untuk mengecek koordinat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 22 dan HPL 48. Sebenarnya area ini sudah dilakukan pengukuran dan masuk dalam kawasan milik ITDC. Namun diverifikasi lagi karena ada klaim dari 13 orang warga yang mengaku punya bukti.

Koordinat HPL 22 terletak di Dusun Ebunut dan HPL 48 di Dusun Ujung Lauq Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah.

IKLAN

Turun ke lapangan Ketua Tim Satgas Teknis dan Taktis Penyelesaian Lahan Bermasalah KEK Mandalika, Kombes Pol Awan Hariono, SIK, Kepala Kesbangpoldagri Provinsi NTB H. Lalu Abdul Wahid, Wadir Intelkam Polda NTB AKBP Gunawan, SIK, Kasi Sengketa BPN Provinsi NTB, Kapolres Lombok Tengah, AKBP. Hery Indra Cahyono, SIK.

Dari pihak ITDC diwakili tim legal Rizal Sugiono, anggota tim, Kadus Ebunut Rahmat Panye, Kadus Ujung Lauq, Abdul Mutalib dan unsur LSM yang mengaku punya lahan di koordinat yang sama.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP Artanto Kamis (9/9) mengutip penjelasan Ketua Tim Kombes Pol Awan Hariono mengungkapkan, pengukuran titik koordinat oleh BPN tersebut dimulai dari tanah milik warga, diantaranya :

Amaq Wati seluas 2,5 are

IKLAN

Gunatif alias Amaq Rinasih seluas 33 are

Amaq Maje alias Amaq Ikim seluas 20 are

H. Milaya alias Amaq Duati seluas 18 are

Amaq Karnim alias Karni seluas 33 are

Damar seluas 11,5 are

Abdul Latif alias Amaq Riasi seluas 11,5 are

H. Wirentane alias Tuan Rus seluas 22 are

Amaq Milis seluas 20 are

Abdul Latif seluas 2,5 are.

Dijelaskan, penentuan titik-titik koordinat tersebut lengkap dengan batas-batas dan keterangan bangunan yang ada di masing-masing lahan.

Usai pengukuran di HPL 22, kegiatan kemudian dilanjutkan ke HPL 48 Dusun Ujung Lauq Desa Kuta. Diantaranya tanah milik :

Rumpuk alias Jaka seluas 40 are yang merupakan tanah waris dari orang tua atas nama Ahyar alias Rumpuk, Sporadik tahun 2018, SPPT 2020.

Kemudian lahan Adi alias Rahib seluas 55 are

Lahan milik Lalu Abdul Kadir Jaelani seluas 16 are yang merupakan peninggalan dari orang tua atas nama Baharudin dengan bukti kepemilikan Sporadik tahun 2015 dan SPPT, berdiri 1 buah rumah permanen.

“Setelah kegiatan pengukuran dan penentuan titik koordinat di HPL 48 itu, kemudian dilanjutkan dengan konsolidasi di Puri Rinjani,” jelas Kabid Humas.

Dalam rapat itu berkembang, penentuan titik koordinat di HPL 22 dan HPL 48 dari Tim Tehnis dan Taktis, Kesbangpoldagri NTB dan LSM dengan menyertakan pemilik dan ahli waris, dimaksudkan sebagai dasar dalam pelaksanaan tahapan verifikasi dan klarifikasi.

“Sehingga akan diketahui status lahan tersebut menjadi milik ITDC ataupun milik masyarakat,” jelasnya.

Disampaikan juga, keikutsertaan LSM dalam giat tersebut mengingat dalam permasalahan status lahan di HPL 22 dan HPL 48 dari pemilik atau pengklaim lahan merupakan bagian dari anggota SWIM yaitu Damar dan Abdul Mutalib.

“Apabila hasil verifikasi dan klarifikasi hasilnya sama dengan verifikasi tahap satu, dimungkinkan masyarakat yang ada di HPL 22 dan HPL 48 akan meminta dana tali asih,” papar Artanto.

Dari hasil penentuan titik koordinat itu, kemungkinan akan berbeda luas dengan yang disampaikan oleh masyarakat, karena dasar sporadik yang dimiliki luas lahan berdasarkan perkiraan.

Namun terlepas dari itu, semua pihak diminta sabar menunggu hasil verifikasi dan kesimpulan Satgas. Kabid Humas meminta agar Tim Satgas KEK melakukan patroli rutin di kawasan HPL tersebut dan Babinkamtibmas melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang mengklaim.

“Diimbau agar bersabar menunggu hasil penentuan titik koordinat tersebut,” tutupnya. (red)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button