Mataram (NTB Satu) – Korupsi di sektor kesehatan muncul di Kota Mataram. Saat ini, Tim Sat Reskrim Polresta Mataram mendalami dugaan korupsi dana kapitsai yang sumbernya BPJS Kesehatan. Tak tanggung tanggung, 73 saksi diperiksa dari pihak ketiga dan Puskesmas Babakan Kota Mataram yang mengelola dana tahun anggaran 2017-2019 tersebut.
Dana kapitasi yang diterima Puskesmas Babakan dalam periode itu diketahui mencapai Rp3,3 miliar. Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana dimaksud sebesar Rp1,1 miliar. Pengelolaan anggarannya diduga terjadi mark up dan penyunatan, seharusnya utuh diperuntukan operasional, insentif Nakes serta pembelian obat obatan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu (8/9), mengatakan, saksi yang dimintai keterangan ini antara lain, Kadikes Kota Mataram, perwakilan BPJS Kesehatan Mataram, mantan Kepala Puskesmas Babakan dan bendahara, pegawai dan staf baik tenaga kesehatan maupun tenaga nonkesehatan, serta rekanan pembelian alat kesehatan dan obat-obatan.
Kasus ini sudah masuk fase gelar perkara. “Jumlah keseluruhan saksi yang dimintai klarifikasinya ini terungkap dalam gelar perkara dengan agenda mendengar pemaparan data dari dokumen-dokumen yang dikumpulkan tim penyelidik,” kata Kasat Reskrim.
Hasil gelar perkara, lanjut Kasat Reskrim, masih ada evaluasi yang menjadi bahan tambahan penyelidikannya di luar klarifikasi saksi, yakni sejumlah dokumen yang perlu dikumpulkan.
“Bahkan untuk menguatkan alat bukti dari indikasi perbuatan melawan hukumnya, kami juga akan menunggu hasil telaah dari auditor terkait potensi kerugian negaranya,” ungkapnya.
Sebagai gambaran, dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan, besarannya disesuaikan penerimaan BPJS Kesehatan. Kemudian anggaran disalurkan melalui dinas kesehatan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKPT), yakni Puskesmas.
Alurnya, dana kapitasi yang diterima kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya pun telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.
Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah di puskesmas. (red)