Daerah NTB

Sepasang Kekasih di Lombok Timur Diringkus Polisi Akibat Jualan Sabu

Mataram (NTB Satu) – MN, perempuan muda asal Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur diringkus Polisi bersama kekasihnya, Minggu (5/9). Ia kedapatan transaksi narkoba dengan seorang laki laki.

MN ditangkap Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB dari tiga TKP berbeda di Lombok Timur.

IKLAN

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra, S.I.K, MH saat dikonfirmasi Selasa (6/7) menjelaskan, Timnya berhasil mengamankan tiga tersangka dan barang bukti 111,19 gram Sabu.

Kronologinya, berawal dari informasi akan ada transaksi narkoba di Jalan Raya Sikur, Kecamatan Terare, Kabupaten Lombok Timur. Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna, SH langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Tepat di Jalan Raya Sikur, Terare tim mengawali dengan menangkap MN, pria 28 tahun asal Masbagek, Lombok Timur. Setelah penggeledahan, ditemukan 1 kotak putih yang di dalamnya terdapat 1 klip besar berisi kristal diduga sabu dengan berat 110 gram. Kemudian 1 buah dompet berisi uang 253 ribu, 1 klip transparan kosong serta 1 buah Hp android.

Terhadap tersangka MN dilakukan pengembangan. Dari pengakuannya, muncul nama kekasihnya inisial EN, perempuan usia 26 tahun.

IKLAN

EN asal Montong Gading, Lombok timur kemudian ditangkap di Sikur.

“Tersangka kedua EN juga ditangkap di Sikur. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 2 korek api, satu buah bong dan 2 buah buku tabungan. Selanjutnya EN berserta barang bukti kami amankan,” jelas Dir Narkoba.

Polisi kemudian menginterogasi sepasang kekasih tersebut. Terungkap mereka jualan sabu sabu untuk kebutuhan sehari hari.
Setelah dikembangkan keterangan MN dan EN, Tim mendapat informasi keterlibatan tersangka ketiga. Personel langsung menuju lokasi berikutnya di Dusun Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok timur.

“Di TKP ketiga ini tim kami berhasil mengamankan IM, pria 37 tahun, alamat Aikmel,” sebut Dir Narkoba.

Dari hasil penggeledahan disita 1 klip kecil yang berisi kristal yang diduga sabu seberat 1,19 gram, 1 buah timbangan, 1 buah klip transparan kosong, 1 buah buku bank, serta dompet berisi uang Rp 31.000.

Ketiganya kini diamankan Tim Opsnal Mapolda NTB guna proses lebih lanjut dan mereka dijerat dengan pasal 112, 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara. (red)

IKLAN

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button