Mataram (NTB Satu) – Jajaran kepolisian di Polda NTB tak mau kendor dalam memberlakukan Protokol Kesehatan (Prokes). Sebagaimana dilakukan Polsek Praya Timur, Polres Lombok Tengah. Mereka menghentikan pementasan grup kesenian Jaran Praje di Dusun Nyampe, Desa Pejanggik Kecamatan Praya Tengah, Minggu (5/9).
Keterangan Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum diperoleh ntbsatu.com melalui Bidang Humas Polda NTB, penghentian pementasan kesenian Jaran Praje tersebut berawal dari laporan masyarakat soal arak-arakan di Jalan Raya Pasaran desa Mujur.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Anggota piket SPKT III Sek Praya Timur langsung kros cek ke TKP. Namun arak-arakan tersebut sudah selesai dilaksanakan sehingga anggota segera menuju kediaman pihak penyelenggara untuk meminta klarifikasi,” jelas Kapolsek.
Diperoleh informasi, kesenian Jaran Praje tersebut dihajatkan demi membahagiakan keluarga yang hajat Khitanan. Namun dalam situasi pandemi saat ini, namun kegiatan itu tidak tepat dalam situasi Pandemi Covid-19 saat ini.
“Dari awal sudah ada himbauan resmi dari pemerintah untuk tidak mengadakan kegiatan pementasan hiburan atau sejenisnya yang berpotensi memicu kerumunan,” ungkap Kapolsek.
Sementara pihak penyelenggara langsung kooperatif dan menerima dengan baik imbauan Polisi tersebut. Mereka mengakui salah karena dalam hajatan keluarga itu telah mengundang grup kesenian Jaran Praje.
Kelompok keseniannya berasal dari Desa Pejanggik, diundang untuk melakukan arak-arakan di Jalan Raya dalam rangka khitanan cucu pihak keluarga yang berhajat. Namun diakui tidak melakukan koordinasi sebelumnya dengan Kadus setempat maupun pihak Kepolisian.
“Kami mengaku khilaf dan bersedia untuk tidak melanjutkan pementasan Jaran Praje tersebut dan tidak akan mengulangi untuk mengadakan kegiatan yang serupa. Kami bersedia mematuhi himbauan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah,” ucapnya.
Herjan sepakat menghentikan pementasan Jaran Praje serta akan mematuhi himbauan untuk tidak melakukan pementasan serupa khususnya di wilayah Kecamatan Praya Timur.
Menghindari adanya kegiatan serupa, pihak penyelenggara maupun pihak grup kesenian Jaran Praje membuat surat pernyataan dan ditandatangani kedua belah pihak. (red)
0 317 1 minute read